KAKANWIL IKUTI KEGIATAN PENINGKATAN PEMAHAMAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (MADRID PROTOKOL)

MADRID_PROTOKOL_1.jpeg

MADRID_PROTOKOL_2.jpeg

MADRID_PROTOKOL_3.jpeg

MADRID_PROTOKOL_4.jpeg

MADRID_PROTOKOL_5.jpeg

MADRID_PROTOKOL_6.jpeg

Bengkulu (15/11/2021) - Kepala Kantor Wilayah (Imam Jauhari), Kadivyankumham (Kurniaman Telambanua), Kasubbid KI (Melti Haryani) mengikuti kegiatan Peningkatan Pemahaman Kekayaan Intelektual (Madrid Protokol) via Zoom Webinar. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pendaftar merek internasional serta mendiseminasi tata cara pendaftaran merek menggunakan madrid protokol.

Madrid Protokol adalah suatu perjanjian internasional yang mengatur tentang sistem administrasi pendaftaran merek secara internasional bagi para anggotanya.Madrid Protokol merupakan suatu pilihan dalam pengajuan permohonan pendaftaran merek internasional. Madrid Protokol memberikan jalur alternatif bagi pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya di luar negeri.

Pemerintah Indonesia mengaksesi Protokol Madrid sebagai bagian dari kebijakan nasional karena Protokol Madrid dinilai dapat memberikan manfaat bagi pemilik merek dan sistem merek nasional. Keunggulan kompetitif yang ditawarkan Protokol Madrid adalah memudahkan pemilik merek untuk memperoleh pelindungan merek mereka di luar negeri dan mengelola pendaftaran dengan biaya yang relatif lebih murah dibanding melalui cara konvensional. Sistem Madrid ini akan mengurangi hambatan dalam aspek bahasa, biaya, dan administrasi. Sistem ini memiliki peran strategis dalam mewujudkan sistem pendaftaran merek yang efektif dan efisien serta memberi peluang yang lebih besar bagi merek nasional untuk bersaing di dunia internasional.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Freddy Harris). Beliau menyampaikan bahwa Misi utama lahirnya  sistem Madrid  adalah untuk memfasilitasi pemilik merek agar mudah mendapatkan pelindungan merek yang  bersifat global.  Selain  itu, sistem ini bertujuan untuk  menyederhanakan proses pendaftaran merek di banyak  negara dengan satu permohonan dalam satu bahasa, satu mata uang  dan  satu prosedur. Kemudahan dalam satu prosedur tersebut juga  meliputi  manajemen pasca pendaftaran seperti perpanjangan, pengalihan hak, perubahan nama, perubahan alamat, atau pembatasan jenis barang dan  jasa “semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan menambah pemahaman mengenai pentingnya pendaftaran merek internasional melalui sistem Madrid untuk memudahkan perlindungan merek di berbagai negara tujuan ekspor” ujarnya mengakhiri keynote speech . HumasMs/OP

Cetak