KAKANWIL JELASKAN BENTUK PEMBINAAN WBP NARKOBA SECARA LIVE DI BETV

WhatsApp_Image_2021-10-21_at_22.28.32.jpegWhatsApp_Image_2021-10-21_at_22.28.32_1.jpegWhatsApp_Image_2021-10-21_at_22.28.33.jpegWhatsApp_Image_2021-10-21_at_22.28.34.jpegWhatsApp_Image_2021-10-21_at_22.28.34_1.jpeg

Kakanwil Kemenkumham Bengkulu (Imam Jauhari) hadir menjadi narasumber di acara Hot Issue yang tayang secara live di BETV, Kamis (22/10/2021). Hadir juga Kepala BNN Provinsi Bengkulu (Supratman) dan Kasubdit Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu (Dheny Budhiono) dalam acara tersebut.

Tema yang diangkat dalam acara live ini adalah mengenai Bengkulu dan Peredaran Narkotika. Tema ini diangkat karena telah terjadi penangkapan 3 tersangka asal Agam yang membawa 143 kg ganja masuk ke Provinsi Bengkulu. Berdasarkan keterangan tersangka bahwa ganja didapatkan dari seorang WBP di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung.

Kakanwil menyampaikan beberapa langkah yang telah dilaksanakan oleh Kemenkumham untuk memutus mata rantai terulangnya lagi WBP melakukan kejahatan, seperti Pembinaan rohani untuk memperbaiki mental serta pembinaan mandiri agar WBP memiliki bekal kemampuan, sehingga dapat segera beradaptasi ketika sudah bebas nanti.

WBP akan berusaha secara terus menerus untuk mengelabui petugas yang berjaga di Lapas atau Rutan jelas Kakanwil. Tapi Kemenkumham memiliki cara sendiri agar hal tersebut tidak terjadi. Penekanan pertama adalah adanya perintah Dirjen Pemasyarakatab bahwa pada bulan September peredaran handphone harus zero. Kedua Kakanwil Kemenkumham Bengkulu telah mendeklarasikan bahwa seluruh Lapas dan Rutan di Bengkulu sudah zero HP. Ketiga petugas harus melaksanakan tugas sesuai SOP yang berlaku. Keempat, seluruh pegawai dilarang untuk memasukkan barang baik dari luar ke dalam dan sebaliknya.

Lebih lanjut Kakanwil menegaskan bahwa pegawai harus punya integritas dalam menjalankan tugas. Dari 2017 hingga sekarang, Kanwil Kemenkumham Bengkulu sudah memberikan sanksi kepada 14 pegawai yang terlibat narkoba yaitu dilakukan pemecatan. Dengan adanya sanksi ini diharapkan pegawai melek dan sadar kalau hukuman jika berhubungan dengan narkoba itu sangat berat.

Kakanwil menyampaikan bahwa telah dilakukan rehab terhadap 180 WBP yang ada di Provinsi Bengkulu. Pelaksanaan rehabilitasi ini memerlukan waktu hingga 6 bulan yang pelaksanaannya dilakukan dengan bekerjasama bersama BNN. Rehab ini dibuktikan berhasil dengan negatifnya tes urin yang dilakukan secara berkala terhadap WBP yang direhabilitasi. Kemenkumham bukan hanya melarang peredaran HP, tapi juga memberikan solusi yaitu dengan memfasilitasi WBP untuk berkomunikasi dengan keluarganya.

Kemenkumham tetap selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi di Lapas dan Rutan agar dapat menekan gangguan keamanan dan ketertiban. (BD)


Cetak   E-mail