KAKANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI ZOOM KEGIATAN TRAINING OF TRAINER TENTANG PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNERSHIP)

WhatsApp_Image_2021-03-25_at_16.39.21_5.jpeg

Bengkulu – Rabu (25/3/2021) Kakanwil Kemenkumham Bengkulu (Imam Jauhari) mengikuti kegiatan Training of Trainer Prinsip mengenali manfaat (Beneficial Ownership) secara daring melalui aplikasi zoom. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel JS Luwansa Jakarta. Dalam arahannya Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia (Yasonna Laoly) menjelaskan Indonesia menjadi Negara yang menarik bagi investor. Upaya yang dilakukan antara lain Meningkatkan peringkat Ease Of Doing Business (EODB), menyederhanakan birokrasi, dan memangkas regulasi.

Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga iklim investasi yang bersih dari tindak kriminal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Menurut Menkumham, Saat ini, Indonesia sudah berstatus sebagai Observer dan tinggal selangkah lagi untuk menjadi anggota FATF. Untuk dapat menjadi anggota, Indonesia harus melaksanakan 40 Rekomendasi FATF. Termasuk rekomendasi nomor 24 dan 25 yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM, yaitu terkait Transparency and Beneficial Ownership (BO) of Legal Persons and Arrangements. “Rekomendasi tersebut diwujudkan dalam sistem hukum Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme” Ujar Menkumham.

Selain Perpres no 13 tahun 2018, Pemerintah juga mengeluarkan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi. Peran Kantor wilayah dan pejabat kantor wilayah dalam hal ini adalah untuk melakukan sosialisasi terkait pelaporan Pemilik Manfaat atau BO dari korporasi, termasuk hadirnya badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang memiliki manfaat memiliki perlindungan hukum, pendirian yang mudah, memiliki status badan hukum, birokrasi yang sederhana, bersifat one tier, dan memiliki insentif pajak yang lebih murah. Selain arahan dari Menkumham, dalam kegiatan ini juga dilakukan diskusi panel dan sesi Tanya jawab mengenai materi Penguatan Prinsip Beneficial Ownership dan Beneficial Ownership pada Layanan Administrasi Hukum Umum. HUMAS

WhatsApp_Image_2021-03-25_at_16.39.21_4.jpeg

WhatsApp_Image_2021-03-25_at_16.39.21_3.jpeg

WhatsApp_Image_2021-03-25_at_16.39.21_2.jpeg

WhatsApp_Image_2021-03-25_at_16.39.21_1.jpegWhatsApp_Image_2021-03-25_at_16.39.21.jpeg


Cetak   E-mail