KAKANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU LANTIK NOTARIS PENGGANTI

2

2

2

2

2

2

2

 

Bengkulu – Notaris merupakan suatu jabatan yang luhur dan bermatabat serta sangat dibanggakan oleh setiap orang yang menjabat  sebagai notaris. Berdasarkan pasal 25 Undang-Undang jabatan notaris menyatakan bahwa notaris yang telah menjalankan jabatan selama 2 (dua) tahun berhak untuk mengambil cuti. Oleh karena itu hari ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu (Erfan) melantik Notaris Pengganti (Farah Siti Fatmalia) menggantikan Notaris (Nurhasni Arif) yang melaksanakan ibadah Haji ke Tanah Suci, Rabu, 08/06/2022.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan notaris pengganti ini dihadiri oleh para Kepala Divisi, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Bengkulu, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Bengkulu, serta pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Dalam sambutannya Kakanwil menekankan bahwa sebagai notaris, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi yang utama. Jangan masalah yang sederhana dibuat sulit, masalah yang bisa selesai cepat dibuat lambat. “Berikanlah pelayanan terbaik, sebagaimana notaris yang saudari gantikan memberikan pelayanan” pesan kakanwil.

Di akhir sambutan Kakanwil mengucapkan selamat bertugas kepada notaris pengganti, selamat melaksanakan tugas dengan menjalankan hokum secara adil dan bijaksana tanpa tebang pilih. (RA/INT/Ed-AF)


Cetak   E-mail