KAKANWIL MEMBUKA KEGIATAN PENDALAMAN MATERI PEMBINAAN PERANCANG PERATURAN DAERAH DAN PERANCANGAN PERATURAN DAERAH TA.2022

WhatsApp_Image_2022-06-16_at_12.08.04.jpeg

219b13b2-ad63-4cd8-b013-2ef52615d13e.jpg

WhatsApp_Image_2022-06-16_at_12.12.37.jpeg

edc68bf9-8b93-4743-8dc0-05d93004042b.jpg

75e76909-f767-418b-8100-5d3ceb7405bd.jpg

d581f440-cd82-41d4-ac49-521ba69d0354.jpg

4ef014cb-e0c7-4b57-8596-66b0d59d2a20.jpg

Bengkulu - Bertempat di Aula Soekarno Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Kakanwil (Erfan) membuka kegiatan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah TA.2022. Turut hadir Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Ika Ahyani Kurniawati), Kadiv Administrasi (Johan Manurung), Plh. Kadiv Pemasyarakatan (Alfonsus Wisnu Ardianto), Kadiv Keimigrasian dalam hal ini diwakili oleh Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Poltak Marojahan S).

Kegiatan diawali dengan laporan ketua panitia oleh Kabid Hukum (Pajar Elmi), bahwa peserta berjumlah 25 orang yang terdiri atas perwakilan instansi provinsi, sekda, biro hukum provinsi bengkulu dan Bagian Hukum serta dihadiri seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. Narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Perancang peraturan perundang-undangan Ahli Muda (Kadek Aditya Vermana).

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa mengingat strategisnya peran perancang perundang-undangan, diharapkan akan berdampak positif dengan perundang-undangan yang dihasilkan. Maka peningkatan kapasitas dan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam hal pembentukan regulasi di daerah sangat penting, karena perancang peraturan perundang-undangan sebagai ujung tombak dalam pembangunan hukum nasional, khususnya dalam menyusun atau merancang peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Diharapkan kegiatan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah, mampu meningkatkan mutu profesionalisme dan meningkatkan mutu pelaksanaan tugas perancang peraturan perundang-undangan baik secara teknik penyusunan maupun substansi pembentukan regulasi serta menghasilkan peraturan daerah yang adaptif dan implementatif (HN/INT/RA.Ed.AF).


Cetak   E-mail