KAKANWIL SAMBANGI WALIKOTA TERKAIT KOORDINASI PENYIAPAN LAHAN PEMBANGUNAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS ANAK DI PROVINSI BENGKULU

KEGIATAN 2

Bengkulu, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tenteng Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) diberlakukan sejak tanggal 31 juli 2014. Tujuan lahirnya undang-undang SPPA adalah untuk mewujudkan peradilan yang benar dan menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Keadilan Restorative merupakan suatu proses Diversi, dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama- sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak tertumpu pada aspek pembalasan dan bagi anak yang tengah menjalankan proses peradilan pidana ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak sebagaimana diatur dalam pasal 85 UU SPPA Tahun 2012.

Dalam upaya mendukung terlaksananya program pembinaan terhadap anak, maka Pembangunan sarana dan prasarana bagi kelangsungan pembinaan anak sangat-lah penting dan mendesak khususnya di Provinsi Bengkulu, mengingat pentingnya hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu ( Ilham Djaya ) didampingi Kepala Bagian Program dan Pelaporan (Hasran Sapawi), Senin (22/10/2018) melakukan koordinasi dengan Walikota Bengkulu (Helmi Hasan) dalam rangka penyiapan lahan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan khusus Anak di provinsi Bengkulu, sebagai informasi bahwa saat ini anak yang sedang menjalani Proses Peradilan ditempatkan di LPKA Bengkulu, dimana gedung LPKA sendiri masih  menumpang di gedung Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bentiring. Melalui koordinasi ini diharapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat memberikan hibah tanah untuk kepentingan pembangunan LPKA Provinsi Bengkulu Tahun 2019 sebagai skala prioritas pembangunan Nasional. (PPHTI)


Cetak   E-mail