KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BENGKULU LAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM DI PEMERINTAH KABUPATEN KAUR

WhatsApp_Image_2024-03-02_at_08.38.33.jpeg

Kab. Kaur - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah mempunyai salah satu tugas melakukan pendampingan pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan Kegiatan Pendampingan penilaian Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Kabupaten Kaur, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang dilaksanakan oleh JF Perancang Madya (Jisi Nasistiawan), JF Penyuluh Hukum Madya (Yulian Haidir) beserta Staf Pada Bidang Hukum, Jum’at (01/03/2024).

Kegiatan pendampingan penilaian Indeks Reformasi Hukum di Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kaur pada tanggal 01 Maret 2024. Pendampingan dilakukan oleh Tim Pendampingan yang telah dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Nomor W.8.PP.04.02-04 Tahun 2024 tentang Penunjukan Tim Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan pendampingan penilaian Indeks Reformasi Hukum di Pemerintah Kabupaten Kaur diterima oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur (Bapak Dasrul) beserta staf. Kepala Bagian Hukum menyambut baik agenda pendampingan penilaian indeks reformasi hukum di Kabupaten Kaur.

Kepala Bagian Hukum sebagai leading sector menyampaikan dalam pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum, pada masa peniliaan Tahun 2023 masih memiliki kendala dan hambatan yaitu :
Program Indeks Reformasi Hukum adalah program baru yang diterima Kabupaten Kaur sehingga memerlukan waktu untuk melakukan pemahaman terhadap variabel-variabel yang menjadi indicator, Terbatasnya Sumber Daya Manusia menjadi salah satu kendala yang dihadapi. Untuk saat ini di Bagian Hukum Kabupaten Kaur masih belum mempunyai JF Perancang Peraturan Perundang-undangan, sehingga ada data dukung yang menjadi tidak terpenuhi, Untuk Variabel mengenai Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu. Di tahun 2024, Bagian Hukum diharapkan menjalin komunikasi dengan Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM bengkulu untuk bekerjasama dalam kegiatan analisa dan evaluasi hukum dengan objek Peraturan Daerah Kabupaten Kaur. Sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut akan meningkatkan nilai indeks reformasi hukum Pemerintah Kabupaten Kaur khususnya pada variabel III.

Perwakilan Tim Pendampingan penilaian Indeks Reformasi Hukum, Jisi Nasistiawan (Perancang Ahli Madya) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Bahwa Tujuan penilaian ini adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024. Selain itu, penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Berdasarkan penilaian yang dilakukan, hasil Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur tahun 2023 adalah 45,93 dengan kategori C (BURUK)
Ada beberapa yang harus diperhatikan dan dapat dijadikan bahan rekomendasi perbaikan untuk penilaian di tahun 2024 yaitu data dukung yang diunggah seperti surat permohonan dan propemperda harus sesuai tahun penilaian, Apabila di Kabupaten Kabupaten Kaur belum memiliki tenaga JFT Perancang untuk data dukung dapat diganti dengan Surat Keterangan, dan Perlu melakukan pembenahan dalam pengelolaan JDIH sesuai standar Permenkumham No. 8 Tahun 2019. (HUMAS/Ed. MD).

WhatsApp_Image_2024-03-02_at_08.38.33_1.jpeg

WhatsApp_Image_2024-03-02_at_08.38.34.jpeg

 


Cetak   E-mail