KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BENGKULU MENJADI NARASUMBER KEGIATAN SOSIALISASI PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN

 

WhatsApp_Image_2024-03-05_at_14.44.50.jpeg

BENGKULU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Menjadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkulu Selatan, acara yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan di Aula Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Selasa, 5 Maret 2024.

Hadir sebagai Narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu (Andrieansjah) dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Suriyanti) paparkan materi terkait Pengelolaan Kekayaan Intelektual dalam acara Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bpk. Isran Kasih), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Bpk. Fiqri Aljauhari), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Suriyanti), seluruh jajaran Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, pelaku UMKM serta Stakeholder terkait.

Dalam paparannya Adrieansjah menyampaikan bahwasanya Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia, berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Hak Kekayaan Intelektual terdiri dari:
1. Hak Kekayaan Intelektual Personal (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri , Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu , Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman).
2. Hak Kekayaan Intelektual Komunal (Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional)

Ekosistem KI dapat diumpamakan sebagai kendaraan yang bahan bakarnya adalah kreasi KI dan dilengkapi minyak pelumas berupa proteksi KI yang kemudian digunakan untuk menggerakkan mesin utilisasi KI sehingga mampu memacu pertumbuhan ekonomi nasional, Pada dasarnya kekayaan intelektual (KI) adalah “public goods” yang kemudian diberikan hak eksklusif untuk batas waktu dan persyaratan tertentu oleh negara kepada pemegang hak KI sebagai “private goods” sebagai penghargaan bagi para kreator KI yang telah menghasilkan suatu karya KI kreatif dan inovatif yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Diakhir paparannya Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan:
 Potensi KI di wilayah dapat memberikan manfaat jika dikelola dengan baik.
 Pengelolaan KI berbasis Ekosistem KI (Pengkreasian-Pelindungan-Pemanfaatan).
 Sinergi dan Kolaborasi Pemerintah, Masyarakat, Pelaku Usaha, Akademisi dan Komunitas Kreatif kunci keberhasilan pengelolaan KI.
 Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan KI menjadi dasar komitmen Pemerintah Daerah untuk mendukung pengelolaan KI menjadi sumber pertumbuhan ekonomi di daerah.
 Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM berharap melalui Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual ini dapat meningkatkan jumlah pendaftaran KI khususnya di Kabupaten Bengkulu Selatan serta dapat meningkat dan Sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. (DIVYANKUM/Ed. MD).

WhatsApp_Image_2024-03-05_at_14.44.50_1.jpeg

WhatsApp_Image_2024-03-05_at_14.44.50_2.jpeg


Cetak   E-mail