KANWIL BENGKULU IKUTI REKONSILASI BMN KEMENKUMHAM RI REGIONAL SUMATERA I DAN JAWA I

BMN1.jpg

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengikuti Pembukaan Kegiatan Rekonsiliasi BMN TA. 2022 yang dibuka secara langsung oleh Bapak Sekretaris Jenderal Kemenkumham (Andhap Budhi Revianto), dan sekaligus memberikan arahan kepada para peserta rekonsiliasi BMN, Selasa (13/09/2022).

BMN8.jpg

Arahan yang disampaikan oleh Sekjen diantaranya terkait:
a. Identifikasi BMN, terkait dengan masalah PSP dan Penghapusan;
b. Identifikasi Masalah PDN; terkait dengan tidak sesuainya Komintmen dan realiasi, PLN lebih besar dari PDN, pengunaan PDN setengah hari;
c.Parameter Kinerja Pengelolaan BMN; terkait dengan optimalisasi e-katalog, indek pengelolaan aset, siklus PBMN, gelar penggunaan BMN dan PDN, dan tidak ada temuan berulang.

BMN2.jpg

BMN3.jpg

Selain itu, Sekjen juga menekan kepada para Kakanwil agar memperhatikan beberapa hal secara intens, antara lain:
a. KPA dan PPK mempelajari dan memahami objek Pengadaan Barjas (perhatikan RKAKL dan Term of Refference) sehingga pengadaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta output dan outcome;
b. Melakukan identifikasi objek PBJ terhadap penggunaan produk non PDN dan non UMKM sebagai pengendalian dan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan afirmasi penggunaan PDN dan UMKM (pelajari SE Menkumham Nomor M.HH-6.PB.02.01 Tahun 2022)
c. Melakukan pengisian RUP mulai dengan identifikasi objek PBJ, penyusunan dan penetapan penganggaran, dan penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan serta memperhatikan jenis pekerjaan dan paket pekerjaan objek PBJ;
d. Melakukan komunikasi dan koordinasi secara inten dengan Setwil UKPBJ dan UKPBJ Pusat sejak penyusunan RUP, Proses PBJ sampai dengan selesainya PBJ;
e. Sebagai keberlanjutan (sustainability) kebutuhan BMN T.A 2024 agar dilakukan pembahasan kebutuhan BMN pada level pimpinan tinggi, bukan hanya level pelaksana;
f. Lakukan pengawasan dan pengendalian setiap proses/tahapan pengelolaan BMN dengan efektif, dengan melibatkan pihak terkait seperti: APIP, Setjen dan Unit Es I Teknis. Juga Instansi terkait, seperti; Kementerian/Dinas PUPR, BPKP. Guna memastikan Pengadaan Barang dan Jasa Pada Kementerian Hukum dan HAM BERHASIL dengan produk; Tepat Biaya, Tepat Mutu, Tepat waktu (BMW) dan tepat guna melalui proses yang efektif dan efisien.

BMN4.jpg

BMN7.jpg

BMN6.jpg

Rekonsiliasi yang diadakan di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jawa Barat ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Erfan) didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi (Johan Manurung), Kasubbag Pengelola Keuangan dan BMN beserta staf pengelola BMN Kanwil Bengkulu beserta Kanwil Jawa Barat, Banten , Lampung, DIY dan Sumatera selatan. Sedangkan secara virtual oleh seluruh Kepala Satuan Kerja dilingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. Kegiatan ini akan berlangsung hingga Sabtu, 19 September mendatang. (YRs/Ed.AF)


Cetak   E-mail