KANWIL BENGKULU IKUTI SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN SUBSTANSI APLIKASI 3AS

3as73as73as73as73as73as73as73as73as73as7

Bengkulu - Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, maka dilakukan Pemutakhiran substansi Aplikasi 3AS Survei Online Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) dan Survei Integritas.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ika Ahyani Kurniawati), Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Nelly Sinarti), Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Radi Meydiansyah) beserta Operator Survei Online 3AS pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengikuti Sosialisasi Pemutakhiran Substansi Aplikasi 3AS pada Selasa, (20/09/2022) secara virtual via aplikasi Zoom. Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM mengikuti kegiatan dari Kabupaten Rejang Lebong.  

Kegiatan diawali dengan Sambutan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan (Dr. Syarifuddin S.T., M.H) sekaligus membuka kegiatan, dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Pembaharuan pada aplikasi 3AS survey online IPK-IKM dan penjelasan fitur aplikasi dengan narasumber Analis Kebijakan Ahli Pertama (Bapak Miftah Ardhian dan Willy Wibowo). Setelah itu dilakukan Evaluasi Hasil Survei, Monitoring hasil survei IPK-IKM pada aplikasi 3AS, dan Survei Kualitas hasil survei aplikasi 3AS oleh para peserta sosialisasi.

Dalam sosialisasi ini,seluruh masukan telah dicatat untuk perbaikan di unit pusat selaku Operator Survei 3AS dan semoga dapat menjadi bahan pembelajaran untuk survei kedepannya (HUMAS/Ed. AF).


Cetak   E-mail