KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU ADAKAN SOSIALISASI PERLUASAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM MELALUI PERATURAN DAERAH

WhatsApp_Image_2020-07-28_at_11.46.21.jpegWhatsApp_Image_2020-07-28_at_11.46.11.jpegWhatsApp_Image_2020-07-28_at_11.46.14.jpegWhatsApp_Image_2020-07-28_at_11.46.21_2.jpegWhatsApp_Image_2020-07-28_at_11.46.21_1.jpeg

 

Bengkulu - Demi terwujudnya akses keadilan yang lebih luas untuk masyarakat kurang mampu, Kanwil Kemenkumham Bengkulu adakan sosialisasi perluasan pemberian bantuan hukum melalui peraturan daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dadar 1945 Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yanga adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Kegiatan yang berlangsung di ballroom Grage Hotel Bengkulu ini ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Hukum (Pajar Elmi) dan dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bengkulu (Supran) selaku narasumber. (28/07/2020)

 

 Dalam rangka menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka dibualah Undang-undang No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Bantuan hukum ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat khususnya orang miskin atau kelompok orang miskin yang berhadapan dengan hukum. 

 

Saat ini di Provinsi Bengkulu, beberapa Kab/kota telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu, diantaranya :

1. Pemerintah Kabupaten Mukomuko dengan Perda No. 6 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

2. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan Perda No. 10 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2016 Tentang Syarat, Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong

3. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Perda No. 5 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

4. Pemerintah Kota Bengkulu dengan Perda No. 5 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

 

Semoga acara ini dapat lebih berkomitmen untuk mewujudkan akses keadilan yang lebih merata di Provinsi Bengkulu. HUMAS

Cetak