KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU DORONG KABUPATEN SELUMA MENINGKATKAN INDEKS REFORMASI HUKUM

 

IRH_SELUMA_1.jpg

Seluma – Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading institution mengemban tugas untuk melaksanakan pengukuran IRH kepada seluruh instansi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang HAM Nelly Sinarti dan Subbag Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum Dan HAM Radi Meydiansyah beserta Analis Hukum melaksanakan pendampingan penilaian mandiri IRH pada Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, Senin 25 Maret 2024.

Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu Indikator Penilaian Reformasi Birokrasi pada level meso sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2025.

Pendampingan dilakukan terhadap 4 variabel yang telah ditetapkan yakni Tingkat Koordinasi dalam melakukan Harmonisasi Regulasi, baik Raperda inisiatif Pemerintah Daerah, Raperda inisiatif DPRD, maupun Raperkada, Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan, Kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan daerah, dan Penataan database peraturan perundang-undangan (JDIH).

Dengan dilaksanakannya pendampingan ini diharapkan agar pemerintah daerah kabupaten Seluma dapat berperan aktif dalam meningkatkan nilai dari Indeks Reformasi Hukum Pada tahun 2024. (DIVYANKUM/Ed. MD).

IRH_SELUMA_2.jpg

IRH_SELUMA_3.jpg


Cetak   E-mail