KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU GELAR RAPAT EVALUASI KEGIATAN MONEV IPK-IKM

WhatsApp_Image_2021-12-15_at_15.52.32.jpegWhatsApp_Image_2021-12-15_at_15.52.54.jpegWhatsApp_Image_2021-12-15_at_15.53.34_3.jpegWhatsApp_Image_2021-12-15_at_15.53.34.jpegWhatsApp_Image_2021-12-15_at_15.53.34_2.jpegWhatsApp_Image_2021-12-15_at_15.53.34_1.jpeg

Bengkulu – Hari ini, Rabu, 15 Desember 2021. Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Kanwil Kemenkumham Bengkulu hari ini melaksanakan Rapat Evaluasi pelaksanaan Kegiatan Monev Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM).

Rapat Dipimpin oleh Kabid HAM (Nelly Sinarti) dan dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Pemda Provinsi Bengkulu, Kabag Hukum Pemkot Bengkulu, Kasubbid Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kasubbid Pemajuan HAM, serta staf pada Bidang HAM.

Kegiatan Rapat ini dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM).

Dalam Rapat tersebut Kabid HAM mengungkapkan bahwa Tujuan Pelaksanaan Kegiatan ini adalah untuk mengetahui kualitas penyelenggaraan publik pada unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dan UPT berdasarkan hasil survey IPK-IKM, terutama pada lapas dan rutan. Selain itu untuk menyusun rekomendasi model intervensi seperti apa yang diperlukan terhadap indikator layanan publik yang masih dinilai kurang baik dan/atau mengalami penurunan skor.

Pelaksanaan survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang telah dilaksanakan Pada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Bengkulu reformasi birokrasi ketatalaksanaan pada kantor wilayah Kemenkumham Bengkulu telah menjawab kebutuhan Reformasi Birokrasi. Penilaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) telah mengalami peningkatan pada Triwulan II tahun 2021. (ED/AZ)


Cetak   E-mail