KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU GELAR RAPAT KEGIATAN PENGAWASAN PELAKSANAAN BANKUM

2e4bbd2c-5a6c-469a-889e-3005bf414293.jpg

c1a1bb5c-1c54-436d-8780-57b99ab50c20.jpg

769dca56-b748-4b4e-b271-4fa2631b20fc.jpg

4c09c140-a1b3-4e02-9a95-fe0f4f5ebc72.jpg

5dca01d0-884b-461e-9b78-85c8b43d99d9.jpg

1359c22a-201b-40f2-9572-37139ad8185b.jpg

aa15c04c-0d8a-411f-a254-c03bceb643cc.jpg

acd552e3-2828-4587-865f-35f60502a9af.jpg

Bengkulu - Bertempat di Aula Soekarno Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dilaksanakan Rapat Pelaksanaan Pengawasan Bantuan Hukum terkait Peningkatan Kapasitas Pemberi Bantuan Hukum dalam Pelaksanaan bantuan Hukum, Kamis, 19/05/2022.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Bengkulu (Johan Manurung) selaku Plh.Kepala Kantor Wilayah yang juga mewakili dalam memberikan sambutan pada kegiatan ini. Turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian (Ganda Samosir) dan Pejabat Eselon III dan IV Kantor Wilayah. Diawali dengan laporan ketua penyelenggara yang disampaikan oleh Kasubbid Luhbankum dan JDIH (Oliver Sitanggang), disampaikan bahwa kegiatan Rapat Pelaksanaan Pengawasan Bantuan Hukum  ini diikuti oleh 30 orang yang terdiri dari 15 orang berasal dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Propinsi Lampung, 10 Orang Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum dan 5 orang staff pada Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. Hadir selaku Narasumber adalah Koordinator Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) (Dwi Rahayu E.S.) serta Narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Sudirman Sitepu).

Dalam sambutannya Kepala Divisi administrasi menyampaikan bahwa Rapat Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan menghadirkan narasumber dari BPHN dan Perguruan Tinggi pada hari ini merupakan perwujudan komitmen bersama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Provinsi Bengkulu dalam rangka untuk menjamin pemberian bantuan hukum dilaksanakan secara berkualitas dan memenuhi asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas di Provinsi Bengkulu serta memberikan penguatan atas peran paralegal dalam meningkatkan jangkauan pemberian bantuan hukum yang selama ini masih menjadi kendala dijangkau oleh seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu.

Lebih lanjut dalam sambutannya, Johan Manurung kembali mengajak seluruh PBH untuk merealisasikan amanat yang diberikan,  meningkatkan sinergi dengan semua pemangku kepentingan, dan memiliki semangat yang pantang padam dalam pelaksanaan bantuan hukum meskipun dalam praktinya masih banyak kendala dalam pelaksanaan bantuan hukum yang kompleks. Namun kami mengharapkan bahwa sebanyak apapun tantangan yang dihadapi tidak menjadi alasan penghambat dalam memberikan bantuan hukum. Hambatan yang ada sejatinya bahkan menjadi penyulut lahirnya inisiatif dan inovasi baru.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pelaksanaan pengawasan bantuan hukum yang diawali dengan penyampaian materi oleh para narasumber dan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab dengan para peserta dan diharapkan pada kegiatan ini dapat  memberikan dampak kinerja yang menjadi lebih baik serta  meningkatkan Kapasitas Pemberi Bantuan Hukum dalam Pelaksanaan bantuan Hukum di Provinsi Bengkulu. (RA/INT/Ed-AF)


Cetak   E-mail