KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU RESMI MELAUNCHING APLIKASI SILARIS PADA RAPAT KOORDINASI MAJELIS PENGAWAS NOTARIS

aplikasi_0.jpgaplikasi_3.jpgaplikasi_4.jpgaplikasi_2.jpgaplikasi_6.jpgaplikasi_5.jpgaplikasi_7.jpg

BENGKULU - 24 Agustus 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengadakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris (MPW dan MPD) dengan tema Pengawasan Kepatuhan Notaris Terhadap Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris, serta launching aplikasi SILARIS (Sistem Pelaporan Notaris) yang merupakan inovasi yang dibuat oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Ika Yusanti).
Hadir secara virtual pada kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kurniaman Telaumbanua), dan Subbdit Notariat Direktorat Perdata Ditjen AHU (Nindya Indah Harista) sebagai narasumber. Hadir secara langsung Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Bengkulu sekaligus Ketua MPWN Provinsi Bengkulu (Ida Yanti) sebagai narasumber, Notaris Kota Bengkulu (Annisa Fadillah) sebagai moderator, Ketua MPDN Kota Bengkulu, MPDN Gabungan Kabupaten Releparmu dan Semakuteng serta JFU dan JFT jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

 

Dalam sambutannya Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan bahwa pengawasan kepatuhan terhadap Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang dilakukan oleh Notaris adalah Pengawasan yang dilakukan dengan tujuan untuk menilai dan/atau memastikan kepatuhan Notaris dalam memenuhi ketentuan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan/atau kewajiban pelaporan kepada PPATK. Pengawasan Kepatuhan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam hal ini sebagai pelaksana teknis di Wilayah yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan dibantu oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris atau dikenal dengan istilah PMPJ. Hal ini sebagai tindak lanjut dari rangkaian kebijakan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Pertimbangan bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu untuk mengadakan Rapat koordinasi Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris tentang Pengawasan Kepatuhan Notaris terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi notaris dan juga dalam rangka persiapan pelaksanaan audit kepatuhan langsung (on-site) periode Juli 2021-30 September 2021, dilakukan selama 4 hari kerja terhadap notaris yang beresiko sangat tinggi dan tinggi.

Diharapkan melalui kegiatan Rapat Koordinasi ini, para peserta mendapatkan pemahaman yang baik tentang penggunaan aplikasi SILARIS dan pemahaman tentang Pengawasan Kepatuhan terhadap Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang dilakukan oleh Notaris yang bertujuan untuk menilai dan/atau memastikan kepatuhan Notaris dalam memenuhi ketentuan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan/atau kewajiban pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. humas

 


Cetak   E-mail