KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU GELAR RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN HARMONISASI RANCANGAN PERDA TAHUN 2024 DENGAN INSTANSI TERKAIT

 WhatsApp Image 2024 02 22 at 15.02.56 5WhatsApp Image 2024 02 22 at 15.02.56 5WhatsApp Image 2024 02 22 at 15.02.56 5WhatsApp Image 2024 02 22 at 15.02.56 5WhatsApp Image 2024 02 22 at 15.02.56 5WhatsApp Image 2024 02 22 at 15.02.56 5

Bengkulu – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Teguh Wibowo) membuka langsung jalannya Rapat Koordinasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dengan Instansi Terkait di daerah didampingi oleh Kabid Hukum (Pajar Elmi) dan Kabid Pelayanan Hukum (Suriyanti) di Grage Hotel, Kota Bengkulu, Kamis (22/02/2024).

Turut hadir dalam kegiatan, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Sekretariat DPRD Provinsi dan Kota Bengkulu dan Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/ Kota se-Provinsi Bengkulu.

Kegiatan diawali dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kasubbid FPPHD (Oliver Sitanggang) yang menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan yakni menjalin kerjasama dan koordinasi dalam pembentukan produk hukum daerah atas Kanwil dan instansi terkait serta menyamakan persepsi dalam harmonisasi produk hukum daerah yang diikuti oleh 30 peserta perwakilan dari Sekretariat DPRD Provinsi dan Kota Bengkulu serta Bagian Hukum Sekda Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Kadiv Pemasyarakatan menyampaikan “Perda dan Perkada merupakan dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah, menjadi instrumen hukum dan yang menjadi dasar dalam menegakkan kebijakan publik di tingkat daerah untuk memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat. Proses harmonisasi atas regulasi akan menjadi bagian dari penilaian Indeks Reformasi Hukum yang memiliki beberapa variabel, salah satunya adalah tingkat koordinasi dengan Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi. Berkaca dari hasil penilaian IRH Tahun 2023, kami sampaikan apresiasi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Muko-muko dan Pemda Kab. Bengkulu Selatan yang memperoleh predikat Sangat Baik. Serta Pemda Kab.Rejang Lebong dan Pemda Kota Bengkulu yang berpredikat baik, semoga prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan kembali bagi Pemda lainnya” Tutur Kadiv Pemasyarakatan.

Regulasi yang baik dimulai dan dioleh oleh SDM yang kompeten dalam ilmu legal drafting. Harapannya kedepannya dapat terus berkolaborasi mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, bermanfaat dan berdampak luas bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan Provinsi Bengkulu” tutup Kadiv Pemasyarakatan seraya membuka resmi jalannya kegiatan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber yaitu JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya (Jisi Nasistiawan) dengan moderator Kabid Hukum (Pajar Elmi). Materi yang disampaikan terkait Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. “Materi harmonisasi tidak akan jauh berubah, namun pada dasar hukum yang baru akan kami sampaikan. Semua produk hukum daerah yang dibuat pemerintah dan DPRD baik peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah wajib untuk diharmonisasikan di kanwil kemenkumham” ujar Jisi Nasistiawan. Kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi dan tanya jawab dengan peserta. Semoga dengan kegiatan ini dapat mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, bermanfaat dan berdampak luas bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan Provinsi Bengkulu. (HUMAS/Ed. MD).


Cetak   E-mail