KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU GELAR SOSIALISASI LAYANAN APOSTILLE DI KABUPATEN KAUR

 

WhatsApp_Image_2022-10-26_at_11.22.18.jpegc26380af-d6c5-4e0f-9308-347db91148d7.jpg

818f718a-1f8f-45d2-90c2-d7d3772a9591.jpg

e9cfa5a1-493a-4091-8949-ffd8f3319b1e.jpg

eace16a9-8d40-4b20-af27-14f6b3427a9c.jpg

Kaur – Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021. Untuk itu hari ini dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille bertempat di Hotel Zalfa Kabupaten Kaur, Selasa, 25/10/2022.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu (Erfan) diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Ganda Samosir) membuka secara resmi kegiatan ini. Hadir secara langsung Tim dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kaur sebagai Keynote Speaker, dan Kasubbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kaur.

Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, yakni Kemenkumham selaku competent authority. Keberhasilan Indonesia mengaksesi Konvensi Apostille ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengkaji manfaat konvensi-konvensi lain di bawah naungan Hague Conference on Private International Law (HCCH).

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM berperan menjadi narahubung di daerah dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, mensosialisasikan mengenai layanan apostille kepada stakeholder terkait seperti notaris dan masyarakat umum hingga kedepannya diproyeksikan melakukan pencetakan sertifikat apostille di wilayah sehingga masyarakat dapat mencetak sertifikat apostille di seluruh Provinsi” ujar Ganda Samosir dalam sambutannya.

Sosialisasi Layanan Apostille merupakan kegiatan penyebarluasan informasi untuk memperluas pemahaman serta wawasan terhadap adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit. (INT/Ed-BD)


Cetak   E-mail