KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU GENCARKAN PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS BERSAMA PEMKAB BENGKULU UTARA

WhatsApp_Image_2024-04-05_at_2.09.54_PM.jpeg

BENGKULU UTARA - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andrieansjah) bersama dengan Tim Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melakukan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Pertemuan dan koordinasi ini dihadiri langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara, Bapak Heru Susanto, serta Kepala Bagian Perekonomian, Ibu Nurhayati, Kamis (4/4/2024).

Dalam kesempatan, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM dan Timnya menyampaikan informasi terkait tindak lanjut dari penandatanganan komitmen bersama pada tanggal 20 Februari 2024. Penandatanganan tersebut melibatkan Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, termasuk Bupati Kabupaten Bengkulu Utara. Komitmen ini berfokus pada tematik indikasi geografis untuk Tahun 2024, serta dukungan pendaftaran indikasi geografis dan fasilitas pengembangan masyarakat perlindungan indikasi geografis.

Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan dan bantuan dalam proses pendaftaran seluruh potensi KI dan KI Komunal, terutama Indikasi Geografis yang terdapat di Kabupaten Bengkulu Utara. Sebagai contoh, saat ini Indikasi Geografis dari Bengkulu Utara yang sedang dalam proses pendaftaran di DJKI adalah Batik Kagano. Kadivisi Pelayanan Hukum dan HAM sangat mengharapkan dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dalam mengawal proses pendaftaran IG Batik Kagano ini. Lebih lanjut, Pemda Bengkulu Utara juga diharapkan untuk mendorong potensi-potensi IG seperti pisang kepok Enggano dan kopi caker untuk diajukan sebagai permohonan IG baru dari Kabupaten Bengkulu Utara.

Andrieansjah menambahkan rencana kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi KI di Kabupaten Bengkulu Utara, yang akan berlangsung pada tanggal 23 April 2024 di Hotel Raflesia Bengkulu Utara. Selain itu, rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Bidang KI antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dengan Bupati Bengkulu Utara juga telah diagendakan pada saat kegiatan Mobile IP Clinic di Provinsi Bengkulu pada tanggal 30 Mei 2023.

Andrieansjah berharap untuk mendapatkan dukungan dan bantuan dari Pemerintah Daerah Bengkulu Utara dalam menyukseskan semua kegiatan yang telah direncanakan.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara menyambut baik kedatangan Kadivisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta Tim. Pihaknya berkomitmen untuk mendukung program-program dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu terkait pengelolaan dan pendaftaran potensi KI dan KI Komunal. Pemerintah Daerah Bengkulu Utara juga akan mendorong potensi-potensi KI dan Komunal yang ada untuk didaftarkan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan potensi-potensi unggulan Bengkulu Utara dalam hal kekayaan intelektual dapat lebih dikenal dan dilindungi secara optimal. (HUMAS/ED-MD.)

WhatsApp_Image_2024-04-05_at_2.09.54_PM_1.jpeg


Cetak   E-mail