KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU GIATKAN KOORDINASI DENGAN DJKI GUNA PENINGKATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PROVINSI BENGKULU

KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU GIATKAN KOORDINASI DENGAN DJKI GUNA PENINGKATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PROVINSI BENGKULU3KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU GIATKAN KOORDINASI DENGAN DJKI GUNA PENINGKATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PROVINSI BENGKULU3KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU GIATKAN KOORDINASI DENGAN DJKI GUNA PENINGKATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PROVINSI BENGKULU3

Jakarta – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan memacu inovasi di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar serangkaian pertemuan strategis (08/03). Koordinasi yang sangat penting ini antara Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait Perjanjian Kinerja, Renaksi, dan Program Unggulan di Tahun 2024.

Pertemuan dimulai dengan Konsultasi terkait Perjanjian Kinerja, Renaksi, dan Pelaksanaan Mobile IP Clinic (MIC). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah bersama dengan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Suriyanti dan tim KI melakukan koordinasi intensif dengan DJKI bertemu dengan ketua Tim Kerja Perencanaan dan Anggaran, Erwin Andriawan Putra Gonti. Dalam pembahasan ini, dibahas petunjuk pelaksanaan rencana aksi setelah adanya perubahan, dengan fokus pada program unggulan terkait Indikasi Geografis. Rencana aksi ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan dalam perlindungan kekayaan intelektual di tingkat nasional.

Tidak hanya itu, pertemuan juga menyoroti pelaksanaan Mobile IP Clinic (MIC) yang akan melibatkan kolaborasi antar-Kanwil, dengan penekanan khusus pada kegiatan IG drafting camp, bantuan teknis IG, dan TOT operator sentra KI. Ini menandai langkah maju dalam peningkatan pemahaman dan penerapan kebijakan kekayaan intelektual di berbagai wilayah di Indonesia.

Kemudian, fokus beralih pada pertemuan terkait pencatatan KI Komunal dan Aplikasi KIK. Koordinasi yang erat dengan Tim Administrasi Permohonan, Aulia Andriani dan Tim TI DJKI, Rudi Setiawan, mengungkapkan komitmen dalam menangani tantangan, seperti pencatatan KI Komunal dari Provinsi Bengkulu dan penyempurnaan aplikasi KIK. Langkah-langkah proaktif diambil untuk memastikan semua data tercatat dengan baik dan memastikan transparansi dalam proses ini.

Koordinasi diakhiri dengan pertemuan terkait merek dan merek kolektif, yang melibatkan ketua Tim Kerja Pemeriksaan Merek dan Pelayanan Teknis, Agung Indrianto. Di sini, ditetapkan target kinerja yang ambisius untuk tahun 2024, di mana setiap Kanwil diharapkan mendaftarkan minimal 3 merek kolektif baru. Diskusi juga mencakup kriteria dan persyaratan produk/jasa yang dapat didaftarkan sebagai merek kolektif, serta koordinasi terkait merek kolektif yang masih menunggu sertifikat.

Kegiatan ini mencerminkan semangat kolaborasi dan inovasi dalam mewujudkan perlindungan yang lebih baik terhadap kekayaan intelektual di Indonesia khususnya provinsi Bengkulu. Semua pihak yang terlibat menegaskan komitmen mereka untuk meningkatkan pemahaman, mendorong pertumbuhan inovasi, dan menguatkan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di negeri ini. (RA/ed. MD)


Cetak   E-mail