KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU HADIRI PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS, PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI DAN PELANTIKAN MEDIATOR/ AJUDIKATOR/ KONSILIATOR/ ARBITER DEWAN SENGKETA INDONESIA DI WILAYAH HUKUM PROVINSI BENGKULU

WhatsApp Image 2024 01 24 at 15.35.16 4

WhatsApp Image 2024 01 24 at 15.35.16 4

WhatsApp Image 2024 01 24 at 15.35.16 4

WhatsApp Image 2024 01 24 at 15.35.16 4
WhatsApp Image 2024 01 24 at 15.35.16 4

Bengkulu - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Andrieansjah) didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Suriyanti) beserta jajaran menghadiri kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah/Janji Profesi dan Pelantikan Mediator/ Ajudikator/ Konsiliator/ Arbiter di Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu yang bertempat di Ruang Internasional I, Gedung Moot Court, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Rabu (24/01/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan penyelesaian sengketa yang adil dan transparan di Wilayah Provinsi Bengkulu. Dewan Sengketa Indonesia merupakan suatu perkumpulan yang memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa baik dengan menggunakan instrumen kelembagaan dewan sengketa maupun kompetensi dan keahlian dari masing-masing mediator, ajudikator, konsiliator dan arbiter yang terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia,

Penandatanganan pakta integritas dan pelantikan ini juga menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan praktisi hukum dalam mencapai tujuan bersama, yaitu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan penyelesaian sengketa yang berkualitas. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) periode 2021-2026, Sabela Gayo, SH, MH, Ph.D, CPL, CPCLE, CPM, CPrM, ACIArb. Dengan menggandeng Fakultas Hukum UNIB sebagai mitra kerjasama, saat ini Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah hadir di Provinsi Bengkulu.

Proses-proses non litigasi sebenarnya sesuai dengan paradigma budaya bangsa Indonesia yang lebh mengedepankan kepada penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat. Bahkan pemerintah saat ini lebih mengedepankan proses-proses penyelesaian masalah hukum dengan pendekatan keadilan restorative atau restorative justice.

Harapannya setelah dilantik dan diambil sumpahnya, rekan-rekan profesi Mediator, Ajudikator, Konsiliator, Arbiter dapat menjalankan profesinya sebagai penyelesai sengketa diluar Pengadilan. Acara ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Bapak Hendri Dunan (mewakili Gubernur Bengkulu), Wakil Rektor Kemahasiswaan UNIB, Dekan Fakultas Hukum UNIB, Perwakilan instansi: Polda, Pengadilan Tinggi Agama, Polres Kab/Kota Bengkulu, KPU Provinsi, dan perwakilan dari pemda kab/kota Bengkulu. (HUMAS.Ed. MD).


Cetak   E-mail