KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU HADIRI PERTEMUAN NASIONAL PENGELOLA JDIH

 

WhatsApp_Image_2022-10-19_at_09.08.42.jpeg

WhatsApp_Image_2022-10-19_at_09.08.51.jpeg

WhatsApp_Image_2022-10-18_at_16.17.00.jpeg

WhatsApp_Image_2022-10-18_at_16.16.59.jpeg

WhatsApp_Image_2022-10-18_at_16.17.02.jpeg

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menghadiri Kegiatan Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa, 18/10/2022 bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Pusat. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ika Ahyani Kurniawati), Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Yatna) dan JFU Penyusun Informasi Hukum (Nova Harneli).

Acara ini juga dihadiri oleh para Pengelola JDIH Tingkat Kementerian, Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kota, Kabupaten, dan Sekretariat DPRD Provinsi, Kota, Kabupaten serta Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.

Dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Yasonna H. Laoly), beliau mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Seluruh Anggota Jaringan Dokumentasi Hukum Nasional (BPHN) atas kerjasama, sinergitas yang telah terjalin dengan semakin baik dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Tema yang dipilih dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2022 yaitu ‘Menyongsong Satu Data Dokumen Hukum Indonesia melalui JDIHN,’ kata Yasonna, relevan dengan kebijakan pemerintah saat ini dalam rangka optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pelayanan publik di bidang hukum. Sekitar empat tahun yang lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Kaitan antara JDIHN dengan SPBE, masih kata Yasonna, bahwa pengelolaan JDIHN menjadi salah satu indikator yang dinilai dalam pelaksanaan SPBE. Dalam konteks SPBE, pengelolaan portal JDIHN menghadapi tantangan baru dalam rangka menjawab tuntutan dari masyarakat.

Disampaikan Yasonna, bahwa tantangan yang selama ini dihadapi, misal kurangnya dukungan Sumber Daya Manusia (SDM), minimnya dukungan anggaran, serta kurangnya pemenuhan sarana dan prasarana perlu segera dicarikan jalan keluarnya tentunya dengan dukungan dan komitmen dari pimpinan instansi atau lembaga. Diperlukan Strategi Pengembangan Pengelolaan JDIH dalam mewujudkan database dokumen hukum nasional yang lengkap, akurat, mudah dan cepat. Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku Pusat JDIHN, kata Yasonna, mengajak Anggota JDIHN untuk mengoptimalkan layanan informasi hukum kepada masyarakat. Kualitas JDIHN sangat bergantung pada kualitas JDIHN para Anggotanya.

“Dalam Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN Tahun 2022 dilakukan penandatangan komitmen bersama dari perwakilan Anggota JDIHN. Dengan komitmen ini diharapkan dapat memacu percepatan perkembangan pengelolaan JDIHN di instansi Anggota JDIHN sehingga memperkaya khazanah dokumen hukum pada JDIHN.GO.ID,” papar Yasonna.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Widodo Ekatjahjana menjelaskan, secara keseluruhan portal JDIHN yang sudah terintegrasi dengan portal JDIHN.GO.ID berjumlah 1.220 instansi dengan total koleksi yang dimiliki baik produk regulasi dan non-regulasi mencapai 467.795 koleksi digital.

Pertambahan jumlah Anggota JDIHN yang aktif dan terintegrasi dengan portal JDIHN.GO.ID dalam kurun waktu setahun terakhir merupakan langkah yang diupayakan melaui Program Percepatan Integrasi (Propesi) Anggota JDIHN.

“Kami mendorong kepada Anggota JDIHN yang belum mengelola JDIHN secara efektif, untuk segera memulai atau membenahi JDIHN masing-masing dan menjadi bagian penting dari khazanah Dokumen Hukum Indonesia,” kata Kepala BPHN. (INT/Humas)


Cetak   E-mail