KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU HADIRI RAPAT VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGAJUAN PERMOHONAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK TAHUN 2024

KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_HADIRI_RAPAT_VERIFIKASI_KELENGKAPAN_ADMINISTRASI_PENGAJUAN_PERMOHONAN_BANTUAN_KEUANGAN_PARTAI_POLITIK_TAHUN_2024.jpg

KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_HADIRI_RAPAT_VERIFIKASI_KELENGKAPAN_ADMINISTRASI_PENGAJUAN_PERMOHONAN_BANTUAN_KEUANGAN_PARTAI_POLITIK_TAHUN_2024_1.jpg

BENGKULU - Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Provinsi Bengkulu tentang Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik Provinsi Bengkulu tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Bengkulu menghadiri rapat verifikasi yang dilaksanakan di ruang Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bengkulu (Moh. Redhwan Arif) pada Rabu (29/02/2024).

Mewakili Kanwil Kemenkumham Bengkulu, hadir Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Juli Prihanto) beserta staf pada Subbid AHU.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Badan, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sesuai dengan instruksi Gubernur Provinsi Bengkulu, pada tahun 2024, pengajuan berkas hasil verifikasi harus dilaksanakan dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur. Selain itu, dilaksanakannya kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Pusat dalam rangka pengejaran target.

Setelah dibuka secara langsung oleh Kepala Badan, kegiatan dilanjutkan dengan verifikasi berkas persyaratan terkait pengajuan permohonan bantuan keuangan Partai Politik oleh para verifikator. (Humas. Ed-MD).


Cetak   E-mail