KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI AUDIENSI RANCANGAN PERUBAHAN PERMENKUMHAM NOMOR 27 TAHUN 218 TENTANG PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM SECARA VIRTUAL

WhatsApp_Image_2021-06-21_at_1.59.32_PM.jpegWhatsApp_Image_2021-06-21_at_2.00.23_PM.jpegWhatsApp_Image_2021-06-21_at_2.00.23_PM_3.jpegWhatsApp_Image_2021-06-21_at_2.00.23_PM_1.jpegWhatsApp_Image_2021-06-21_at_2.00.23_PM_2.jpeg

Bengkulu - Kanwil Kemenkumham bengkulu ikuti kegiatan Audiensi Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM secara virtual melalui aplikasi zoom .Kegiatan diikuti oleh Kabid HAM (Neli Sinarti), Kasubbid Pemajuan HAM (Basori) beserta jajaran, pada Senin (21/6).

Kegiatan ini diselengarakan oleh Direktorat Jenderal HAM melalui Direktorat Instrumen HAM menindaklanjuti Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (Rancangan Permenkumham P2HAM) serta dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik sesuai dengan prinsip-prinsip HAM pada Unit Kerja di lingkungan Kemenkumham. Bertindak sebagai narasumber Kepala Subdirektorat Instrumen Hak Sipil dan Politik (Sari Puspitawaty) dan sebagai moderator Kepala Seksi Penyiapan Instrumen Hak Sipil dan Politik (Arlista Puspaningrum)

Dalam paparannya Sari menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia serta pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme. “Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelayanan di Kementerian Hukum dan HAM, diperlukan untuk mengganti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM,” ungkapnya. (humas)


Cetak   E-mail