KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI BIMBINGAN PENGAWASAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

A_Kearsipann.jpg

A_Kearsipan_2.jpg

A_Kearsipan_3.jpgA_Kearsipan_5.jpg

Bengkulu – Bertempat di Aula Rafflesia Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, dilaksanakan Bimbingan Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara virtual dan diikuti oleh seluruh JFT Arsiparis Jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Rabu, 17/03/2021.

Kegiatan ini sehubungan dengan Surat Edaran Plt Sekretaris Jenderal nomor SEK-O3.UM.02.05 Tahun 2021 tentang Pengawasan Kearsipan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi. Turut hadir secara langsung mengikuti kegiatan ini Kepala Bagian Umum (Pungka M. Sinaga) dan Kasubbag WAI, TU, dan RT (Tosimun), bertindak sebagai Narasumber Tim dari Biro Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pengawasan kearsipan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan atau Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK) Kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Saat ini Kementerian Hukum dan HAM telah memiliki 4 (empat) NSPK yaitu Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis.

Acara ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan kearsipan yang dilakukan oleh Unit Kearsipan I terhadap Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan dan prosedur kearsipan yang berlaku. Tujuan yang ingin dicapai adalah agar tercapainya penilaian indeks pengelolaan kearsipan dinamis yang baik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kegiatan ini juga sebagai bentuk pengawasan kearsipan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kegiatan pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, penyusutan arsip (pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan penyerahan arsip permanen ke Arsip Nasional Republik lndonesia) dan sumber daya kearsipan (SDM Kearsipan dan prasarana kearsipan).

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kompetensi para JFT Arsiparis dalam melaksanakan tugasnya. Humas

 


Cetak   E-mail