KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI BIMTEK DIGITALISASI PEMBENTUKAN REGULASI SERENTAK

digi6digi6digi6digi6digi6digi6digi6

 

Bengkulu – Masih dalam rangkaian Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM ke-77, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembentukan Regulasi ke 33 Kantor Wilayah, 34 Pemda Provinsi dan 10 Pemda Kabupaten/Kota secara Serentak, Rabu (27/07/2022).

Bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkumham Bengkulu, kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Medianto) beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Cik Yang dan Jisi Nasistiawan), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU.

Pemateri dalam kegiatan adalah Direktur Harmonisasi Peraturang Perundang-undangan I (Roberia) dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturang Perundang-undangan (Ardiansyah) tentang Digitalisasi peraturan perundang-undangan. _“Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam hal ini Subdit Sistem Informasi berencana mengintegrasikan semua website dan data yang dimiliki terkait pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi satu website Sistem Informasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (SIP3U) Sehingga menjadi salah satu aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)”_.  (INT/HSA/RA/Ed-AF).

Cetak