KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI DISKUSI TEKNIS LAYANAN KEWARGANEGARAAN

WhatsApp_Image_2022-08-31_at_15.03.04.jpeg

WhatsApp_Image_2022-08-31_at_15.03.08.jpeg

WhatsApp_Image_2022-08-31_at_15.03.10.jpeg

WhatsApp_Image_2022-08-31_at_15.03.11.jpeg

 

Bengkulu – Diskusi Teknis Layanan Kewarganegaraan dengan tema “Kebijakan Kewarganegaraan Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia” diikuti oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu hari ini, Rabu, 31/08/2022.

Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Suriyanti) beserta jajaran ini, dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI sekaligus bertindak sebagai Keynote Speech.

Dalam pemaparan materi, kegiatan ini juga menghadirkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI dan Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI yang membahas sejarah urgensi pembentukan PP Nomor 21 Tahun 2022 dan pelayanan dokumen kependudukan sebagai salah satu persyaratan permohonan pewarganegaraan sesuai peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. (INT/RA/Ed-AF)


Cetak   E-mail