KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI FGD PENGELOLAAN PRODUK HUKUM LAYANAN JAMINAN FIDUSIA

Tele_0.jpgTele_4.jpgTele_1.jpgTele_2.jpgTele_3.jpg

Bengkulu - Dalam rangka menanggulangi permasalahan fidusia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan jajaran Bidang Pelayanan Hukum ikuti FGD penanganan permasalahan fidusia dengan stake holder instansi terkait dengan tema pengelolaan produk hukum layanan jaminan fidusia.

Acara FGD tersebut dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum hari Minggu 29 September 2021 pukul 19.00 WIB.

Dalam sambutanya Dirjen AHU mengungkapkan
"Sesuai instruksi presiden, setiap kementerian lembaga harus mengupayakan pertumbuhan ekonomi, dan kita dapat mewujudkannya melalui pemberian kepastian hukum kepada masyarakat." terangnya.

Cahyo berharap forum ini dapat merumuskan kebijakan terkait pengalihan data fidusia online.

"Melalui FGD ini saya harapkan kita mampu merumuskan kebijakan terkait pengalihan data fidusia online ini, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya secara lengkap dan akurat guna mendukung investasi pertumbuhan ekonomi" pungkasnya.

Sebagai informasi, sejak tahun 2018, seluruh Kantor Wilayah di Indonesia telah melakukan migrasi data manual fidusia ke dalam pangkalan data fidusia online. Terhadap berkas permohonan manual yang telah diinput datanya ke dalam aplikasi fidusia online dapat dipertimbangkan untuk dimusnakan berdasarkan peraturan tentang retensi arsip. Pemusnahan arsip ditujukan untuk mengatasi permasalahan keterbatasan ruang penyimpanan dan biaya perawatan arsip tersebut.

FGD dilanjutkan pada hari Senin 30 September 2021 dengan materi tata kelola arsip manual fidusia yang telah digitalisasi dengan narasumber dari ANRI dan Setjen Kemenkumham RI, dan materi terkait pembatalan produk hukum terkait layanan jaminan fidusia. (humas)


Cetak   E-mail