KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI LANJUTAN RAKORWAS ITJEN

WhatsApp_Image_2021-11-04_at_14.50.56.jpeg

WhatsApp_Image_2021-11-04_at_14.50.57_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-11-04_at_14.50.57.jpeg

Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu masih antusias mengikuti hari ke-2 Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dalam Rangka Mengawal Kinerja Semakin Berakhlak Tahun 2021, Kamis, 04/11/2021. Bertempat di Aula Raflesia Kantor Wilayah, kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Eselon III dan IV serta ASN Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga.

Kegiatan ini menyajikan materi Mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin menurut PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dengan Narasumber dari Direktorat Peraturan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, akuntabel, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan memiliki tanggung jawab. Dalam kegiatan ini juga dibahas tata cara penjatuhan hukuman disiplin dengan detail dan risiko apa saja yang akan ditanggung pegawai apabila dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat ringan, sedang, dan berat.

Setelah dilakukan kegiatan ini, diharapkan materi dapat disosialisasikan kepada seluruh pegawai agar menjadi cambuk bagi pegawai untuk tidak melakukan pelanggaran dalam bekerja sehingga tidak dijatuhi Hukuman Disiplin. (BD/INT/Ed-AF)


Cetak   E-mail