KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI PENDATAAN TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN KEMENKUMHAM RI SECARA VIRTUAL

AHA.jpg

AHA_3.jpg

AHA_2.jpg

Bengkulu - Sehubungan dengan telah diumumkannya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 hal Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah. Biro Kepegawaian Kemenkumham RI mengadakan kegiatan Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2022, secara virtual dengan pusat kegiatan di BPSDM Kemenkumham, Jl. Raya Gandul No.4, Gandul, Cinere, Depok. (Senin, 12 September 2022)

Turut mengikuti kegiatan secara virtual, Kepala Bagian Umum (Pungka M Sinaga), Kepala Sub Bagian Kepegawaian (Tosimun),beserta JFU dan JFT pada Subbagian Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Pendataan Tenaga Non ASN ini dalam rangka untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN tersebut paling lambat 30 September 2022. Saat ini kurang lebih ada 387.098 orang pegawai non-ASN yang belum jelas statusnya, oleh karena itu harus didata supaya dapat ditentukan nasibnya di masa mendatang. (Yrs/AS/AZ)


Cetak   E-mail