KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI RAPAT PENYAMPAIAN HASIL MONITORING DAN EVALUASI RKT RB TRIWULAN I (B03) TAHUN 2024 SECARA VIRTUAL

 

435264023_969437744532062_6394486363567738114_n.jpg

435240474_969437754532061_5908631892854609292_n.jpg

 

434376524_969437794532057_1574456803240533646_n.jpg

BENGKULU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang diikuti oleh Kepala Bagian Program dan Humas (Masnawati), Kepala Subbag  HRBTI (Medianto) dan JFU/JFT Pada Subbag HRBTI mengikuti Rapat penyampaian hasil monitoring dan evaluasi RKT RB Triwulan I (B03) Tahun secara virtual diruang Aula Fatmawati pada Hari Senin (01/04/2024). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Seretaris Inpektorat Jenderal (Lilik Sujandi).

Dalam Arahannya “Hasil monev dan Evaluasi RKT RB B03 Pada Seluruh Kanwil tercapai 100% dan Unit Pelaksana Teknis tercapai 100%, saya merekomendasikan Agar Sekretaris Unit Eselon I/Badan, Kepala Kantor Wilayah/Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) meningkatkan pemantauan/ pengendalian terhadap pelaksana Rencana Aksi RKT RB pada Tim Kerja RB dan UPT yang belum optimal sebelum dilakukan monitoring oleh APIP”.

Adapun Peringkat tingkat pengendalian tercepat (Optimal) dari 829 (Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Berdasarkan Progress capaian pemenuhan Data Dukung RKT RB Triwulan I (B03) Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu yaitu Peringkat I (LPP Kelas IIB Bengkulu), Peringkat II (Lapas Kelas IIA Curup) dan Peringkat III (LPKA Kelas II Bengkulu).

Selanjutnya Arahan oleh Staf Ahli Bidang Penguatan RB Monev RKT RB Kementerian Hukum dan HAM (Asep Kurnia) meyampaikan, Apresiasi kepada seluruh jajaran dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam pelaksanaan RKT RB Triwulan I dengan capaian optimal 100%, Adanya perwakilan Kanwil secara langsung dalam Monev bertujuan agar capaian RKT RB Per Triwulan dapat lebih optimal, karena pelaporan kepada KemenPAN-RB dilakukan setiap triwulan, Mendorong Peran Unit Eselon I, Kanwil dan UPT dalam pelaksanaan RB Tematik Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024, Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan seluruh pegawai, dengan sasaran peningkatkan Indeks RB sebesar 85 pada tahun 2024. “Sebagai Pimpinan, Bapak/Ibu diharapakan dapat mengawal dan melakukan pengendalian pelaksanaan RB pada lingkungan kerja masing-masing dan UPT di bawah” ujarnya.

Dari kegiatan tersebut disimpulkan bahwa, Hasil monev per triwulan harus dilaporkan di minggu pertama pada akhir triwulan, target indeks RB minimal 85 yang menjadi tanggung jawab kita bersama karena mempengaruhi salah satu komponen kenaikan tunjangan kinerja dan yang terakhir agar seluruh berita viral ditindak lanjuti. (HUMAS/ed.Md)


Cetak   E-mail