KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI SOSIALISASI PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM

2cc0943c-5b09-4d54-88dd-65c95f61ef66.jpg

9b11348a-c8dc-44ff-9886-efa3e68ab646.jpg

3d05e477-7840-4168-a68d-3639741b9824.jpg

090d6b71-ed9e-4fae-89cd-89d1ee11748f.jpg

c7a3548c-7578-4318-a295-ce4d2918e50e.jpg

 

Bengkulu – Reformasi yang bersih dan akuntabel merupakan salah satu Road Map RB dalam Permen PAN RB No.25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Mewujudkan reformasi yang bersih dan akuntabel, dilakukan langkah-langkah reviu terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Untuk itu Biro Perencanaan Kemenkumham RI melaksanakan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), Kamis, 12/05/2022.

Pada Kanwil Kemenkumham Bengkulu, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Hukum (Pajar Elmi) yang bertindak sebagai Person in Charge (PIC) IRH, Kepala Bagian Program dan Humas (Masnawati), Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta JFU HRBTI (Yonita Rahmasari).

Dalam kegiatan ini disebutkan bahwa Biro Perencanaan Kemenkumham RI akan melaunching aplikasi penilaian reformasi hukum dan telah ditentukan alur dan jadwal penilaian seluruh instansi daerah yang terkait dalam perancangan perundang-undangan.

Adapun variabel penilaian nanti yaitu tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi/memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, kompetensi aparatur sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan Pusat dan Daerah yang berkualitas, kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini diharapkan dapat mencapai target dan persentase Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan Indeks Reformasi Hukum tercapai 100% pada tahun 2024. (INT/AZ/Ed-AF)

Cetak