KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI SOSIALISASI PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIR MELALUI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR (SIBANGRIR)

 

fc100c6c-2a13-47bf-b024-b66495592485.jpg

 

fc35b23aaca-0a6c-4943-b56b-57ac52049f68.jpg

fc2444602b-3a48-4683-93f6-594991c6c4fd.jpg

BENGKULU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengikuti Sosialisasi Penyusunan Rencana Pengembangan Karir Melalui Sistem Informasi Pengembangan Karir (SIBANGRIR) secara virtual, Jumat (23/02/24). Kegiatan ini diikuti oleh Sub Bagian Kepegawaian, TU dan RT di Ruang media Center.

Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI membuka sekaligus memberikan pemaparan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Otoritas Kewenangan KEMENTERIAN PANRB tentang Pola Karier PNS diatur dalam PERMENPANRB No. 22 Tahun 2021 dan untuk BKN tentang Rencana Pengembangan Karir PNS diatur dalam Peraturan BKN No. 28 Tahun 2020, Rencana Pola Karier meliputi jumlah, komposisi, distribusi calon pemegang Jabatan, dan jangka waktu melintasi alur karier/Jabatan.

Dalam menyelenggarakan manajemen karier instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi jabatan dan profil PNS. Adapun tujuan penyelenggaraan manajemen karier yaitu menyeimbangkan antara pengembangan karies PNS dan kebutuhan instansi, memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS, mendorong peningkatan profesionalitas PNS dan meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS.

Pada akhir pemaparan Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI mengatakan dengan adanya penyesuaian sistem kerja diharapkan pelaksanaan tugas pejabat fungsional dan pelaksana dilakukan dalam suatu sistem kerja dengan mengedepankan kompetensi, keahlian, dan keterampilan. Karena, penyesuaian sistem kerja ini merupakan faktor penentu bagi keberhasilan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, peraturan menteri ini digunakan sebagai acuan bagi penyesuaian sistem kerja yang dilaksanakan di pusat maupun wilayah. (*HUMAS/ed.Md*)


Cetak   E-mail