KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI SOSIALISASI RKUHP BERSAMA WAMENKUMHAM RI

KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_SOSIALISASI_RKUHP_BERSAMA_WAMENKUMHAM_RI_1.jpeg

 

Bengkulu - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Johan Manurung didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati beserta Jajaran mengikuti Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang (RKUHP) yang diberikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Eddy OS Hiariej secara serantak di seluruh wilayah untuk menciptakan kesepahaman masyarakat mengenai 14 (empat belas) pasal krusial demi mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif secara daring bertempat di Aula Fatmawati, Kamis (01/9/2022).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof Widodo Eka Tjahjana menyampaikan tentang Isu Krusial yang perlu diperdalam dan menyamakan persepsi oleh Jajaran Kementerian Hukum dan HAM sehingga dikemudian hari tidak timbul multi penafsiran di masyarakat. Prof Widodo juga menyampaikan akan terus bekerja keras dan berusaha untu menghadirkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tinggal setahap lagi akan masuk pada keputusan paripurna dengan demikian bisa terwujud dan terealisasi pada tahun ini.

Selanjutnya Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Eddy OS Hiariej memberikan pembekalan terkait sosialisasi RKHUP menyampaikan Presiden RI, Joko Widodo sangat menginginkan partisipasi publik dibutuhkan dalam pembentukan RUU KUHP.
“Kami memahami betul apa yang diinginkan oleh Presiden RI ,Joko Widodo bahwa partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam pembentukan RUU KUHP,” Ujar Wamenkumham.

Menurut Wamenkumham Sosialisasi RKUHP ini harus dilakukan secara masif, tidak hanya merupakan tugas dari Kementerian Hukum dan HAM, tetapi ada Kementerian/Lembaga terkait yang harus ikut berperan aktif sehingga diharapkan informasi dapat cepat tersampaikan kepada masyarakat. Wamenkumham RI menyampaikan sejak awal RKUHP selalu melibatkan keterlibatan publik. Misi Pembaruan Hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional yaitu Dekolonialisasi yang berarti paya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan & Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing, & memuat alternatif Sanksi Pidana, Demokratisasi yang berarti Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 281 UUD 1945) & Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait, Konsolidasi Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas), Harmonisasi Sebagai bentuk adaptasi & keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law) dan Modernisasi yang berarti filosofi pembalasan klasik (Dood-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integrati (Dood-Doderstrafrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana).

Selain misi pembaruan Hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional, Prof. Eddy juga menyampaikan 14 (empat belas) isu krusial yang ada pada RKUHP yang diantaranya Living Law (Pasal 2 dan 601 RKUHP), Pidana Mati (Pasal 67 DAN 100 RUU KUHP), Penghinaan Presiden/Wakil Presiden (Pasal 218 RKUHP), Tindak Pidana Menyatakan Diri Memiliki Kekuatan Gaib untuk Mencelakakan Orang (Pasal 252 RKUHP), Membiarkan Unggas yang merusak Kebun/Tanah yang telah ditaburi Benih (Pasal 277 RKUHP), Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan Contempt of Court (Pasal 280 RKUHP), Tindak Pidana Terhadap Agama (Penodaan Agama) ( Pasal 302 RUU KUHP), Tindak Pidana Penganiayaan Hewan (Pasal 340 ayat (1) RKUHP), Tindak Pidana Mempertunjuka Alat Pencegah Kehamilan Kepada Anak (Pasal 412 RKUHP), Penggelandangan sebagai Tindak Pidana (Pasal 429 RKUHP), Aborsi (Pasal 467 RUU KUHP), Tindak Pidana Perzinaan (Pasal 415), Kohabitasi atau Kumpul Kebo (Pasal 416) dan Pemerkosaan dalam Perkawinan (Pasal 477). Sosialisasi RKHUP ditutup dengan sesi tanya jawab dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM. (RA/ed. AF)

KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_SOSIALISASI_RKUHP_BERSAMA_WAMENKUMHAM_RI_3.jpegKANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_SOSIALISASI_RKUHP_BERSAMA_WAMENKUMHAM_RI_4.jpegKANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_SOSIALISASI_RKUHP_BERSAMA_WAMENKUMHAM_RI_2.jpeg

KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_SOSIALISASI_RKUHP_BERSAMA_WAMENKUMHAM_RI_10.jpegKANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_SOSIALISASI_RKUHP_BERSAMA_WAMENKUMHAM_RI_9.jpegKANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_SOSIALISASI_RKUHP_BERSAMA_WAMENKUMHAM_RI_7.jpegKANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_SOSIALISASI_RKUHP_BERSAMA_WAMENKUMHAM_RI_6.jpegKANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_SOSIALISASI_RKUHP_BERSAMA_WAMENKUMHAM_RI_5.jpegKANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_SOSIALISASI_RKUHP_BERSAMA_WAMENKUMHAM_RI_8.jpeg


Cetak   E-mail