KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI SOSIALISASI TERKAIT PERMINTAAN MASUKAN DAN SARAN TERHADAP PERUBAHAN PERMENKUMHAM NOMOR 32 TAHUN 2016

WhatsApp_Image_2021-07-15_at_01.53.31.jpegWhatsApp_Image_2021-07-15_at_01.53.31_1.jpegWhatsApp_Image_2021-07-15_at_01.53.31_2.jpegWhatsApp_Image_2021-07-15_at_01.53.31_3.jpeg

Bengkulu- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kurniaman Telaumbanua) didampingi Kepala Bidang HAM (Nelly Sinarti) dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Basori) ikuti sosialiasi perubahan Permenkumham nomor 32 Tahun 20116 secara virtual, Kamis (15/7/2021).

Direktorat Jenderal HAM telah menyusun Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap permasalahan Hak Asasi Manusia yang dirubah menjadi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, melalui Pengembangan pegawai khusus sebagai Pemeriksa HAM, Pembentukan Pos Penanganan dugaan Pelangaran HAM, Meningkatkan Kewenangan Kanwil Untuk Dapat Menangani Dugaan Pelanggaran HAM, dan Rekonstruksi Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.

Diharapkan dengan sosialisasi ini mampu memperoleh masukan dan saran dalam rangka meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. HUMAS


Cetak   E-mail