KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU KOORDINASI KE DJPP DORONG PENINGKATAN KUALITAS DAN PENGEMBANGAN KARIR JFTPP

WhatsApp_Image_2024-02-06_at_20.09.45.jpeg

WhatsApp_Image_2024-02-06_at_20.09.46_1.jpeg

WhatsApp_Image_2024-02-06_at_20.09.46.jpeg

JAKARTA – Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI dalam rangka upaya meningkatkan kualitas dan karier Jabatan Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan (JFTPP). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bengkulu (Andrieansjah) datang didampingi oleh Kepala Kasubbid Pelayanan AHU (Juli Prihanto), JFT Penyuluh Hukum, JFT Perancang Perundang-undangan dan JFU, menemui Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Nuryanti Widyastuti), Senin (05/02/2024).

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) tengah berupaya keras untuk memastikan pengakomodiran kuota kebutuhan JFTPP di seluruh wilayah. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan DJPP pada Kegiatan Koordinasi kali ini.

Dilatarbelakangi oleh hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Perancang di Mercure Hotel Ancol Jakarta pada 21-23 November 2023, DJPP merespons stagnasi profesi JFTPP di wilayah dengan mengusung inisiatif pengembangan pola karier. Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah diterapkannya Sistem Kinerja Pegawai (SKP) dalam penilaian kinerja, sebagai upaya untuk lebih objektif dalam menilai prestasi JFTPP.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam pertemuan adalah usulan formasi Jabatan Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan (JFTPP) dari Kanwil Bengkulu. Dalam usulan, masih terdapat kekurangan yaitu belum dimasukkannya formasi JFTPP Utama.

Nuryanti Widyastuti menyampaikan pentingnya pengajuan formasi JFTPP dengan menyertakan usulan JFTPP Utama, serta ruang bezetting untuk perancang peraturan perundang-undangan ahli pertama, dan ahli muda, yang relevan pula eksistensi Pasal 58 jo Pasal 97D UU No. 13 Tahun 2022. Usulan tersebut akan disampaikan oleh DJPP ke Sekretariat Jenderal (Setjen) (Biro SDM) guna diproses lebih lanjut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Langkah ini merupakan bagian dari upaya DJPP untuk terus meningkatkan kualitas dan keberlanjutan karier JFTPP di seluruh wilayah Indonesia. DJPP berharap agar langkah-langkah konkret ini dapat mendukung pengembangan profesi JFTPP dan memberikan dampak positif dalam peran perancangan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.


Cetak   E-mail