KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU LAKSANAKAN KOORDINASI DAN KONSULTASI TERKAIT PENYEBARAN INFORMASI PASPOR ELEKTRONIK DI KABUPATEN KEPAHIANG

WhatsApp Image 2024 02 23 at 16.41.50 3WhatsApp Image 2024 02 23 at 16.41.50 3WhatsApp Image 2024 02 23 at 16.41.50 3WhatsApp Image 2024 02 23 at 16.41.50 3

Kab. Kepahiang - Bertempat di Dinas Kominfo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang, Kamis - Jumat (22-23 Februari 2024) Tim dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu melaksanakan Koordinasi dan konsultasi terkait penyebaran informasi paspor elektronik di Kabupaten Kepahiang. Dipimpin langsung oleh Kasubbid Informasi (Albert Djalius) dan Kasubbid Perizinan (Said Azhar) serta JFT dan JFU Divisi Keimigrasian.

Koordinasi awal, Tim Divisi Keimigrasian mengunjungi Diskominfo disambut langsung oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Diskominfo (Eka Yunita). Kasubbid Perizinan Keimigrasian (Said Azhar) menyapaikan maksud dan tujuan Koordinasi ini Silahturahmi sekaligus meminta Diskominfo untuk menyebaran informasi terkait paspor elektronik di Sosial Media milik mereka agar masyarakat Kabupaten Kepahiang dapat memperoleh informasi terkait keunggulan Paspor Elektronik.

Koordinasi berlanjut ke Dinas Dukcapil Kepahiang. Kedatangan tim Divisi Keimigrasian disambut langsung oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Oly Stupeu). Adapun Kunjungan ini dalam rangka memberikan informasi terkait Penyebaran Informasi Paspor Elektronik. Kasubbid Informasi Keimigrasian (Albert Djalius) menjelaskan mengenai keunggulan Paspor Elektronik seperti Keamanan Data Tingkat Tinggi E-paspor yang sudah dilengkapi dengan chip berfungsi untuk menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor. Beliau juga menjelaskan keunggulan kedua terkait Proses Imigrasi yang Lebih Cepat karena Keberadaan chip memudahkan otoritas imigrasi dalam memverifikasi identitas pemegang paspor.

Kasubbid Perizinan (Said Azhar) juga menambahkan keunggulan dari paspor Elektronik yakni dapat diberi fasilitas bebas visa ke Jepang untuk tujuan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya) selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku yang terpendek.) Koordinasi dan konsultasi terkait penyebaran informasi paspor elektronik di Kabupaten Kepahiang berjalan baik dan lancar. (HUMAS/Ed. MD).


Cetak   E-mail