KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU LAKSANAKAN PEMETAAN PERDA DI KABUPATEN BENGKULU UTARA

 

5f2ef41c-1d52-41b5-adef-e40f8c407fd7.jpge132bd7c-a8c5-48a9-8a32-539ffe319b35.jpg

 

 

 

687bdcc0-493e-4a17-b892-a4a128fe12ad.jpgc748ccdb-c284-43af-b7b9-0bd415048cec.jpg

4a6f2736-ae1f-4201-b0d9-615301c9f97b.jpg

BENGKULU UTARA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan kegiatan Pemetaan Perda di Bengkulu Utara. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajri Alamsah, Kimsirin dan Imiastuti) pada hari Rabu, (28/02/2024).

Rombongan diterima oleh Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Bengkulu Utara (Irsaliyah Yurda) diruangan kerjanya. Beliau menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan dan menyampaikan siap bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas dan fungsi sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan hukum dan hak asasi manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan tugasnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan salah satu fungsinya yaitu fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang salah satunya diaplikasikan dalam kegiatan Pemetaan Perda.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan melakukan Inventarisasi peraturan daerah Kabupaten Bengklu Utara dengan objek peraturan daerah yang telah ditetapkan yang disusun berdasarkan program pembentukan peraturan daerah. Sampai di akhir tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berupaya untuk menuntaskan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023-2026, Perubahan Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (HUMAS/Ed. MD).


Cetak   E-mail