KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU LAKSANAKAN PEMETAAN PERDA/RAPERDA KABUPATEN LEBONG

WhatsApp Image 2024 02 07 at 12.10.55 1WhatsApp Image 2024 02 07 at 12.10.55 1

Kab. Lebong - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas dan fungsi sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan hukum dan hak asasi manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan tugasnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan salah satu fungsinya yaitu fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang salah satunya diaplikasikan dalam kegiatan pemetaan perda/Raperda.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan kegiatan Pemetaan Perda/Raperda di Kabupaten Lebong. Kegiatan dilaksanakan oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Oliver Sitanggang) beserta Staf (Imiastuti, Adi Haryanto dan Acep Mulingki), Selasa, (06/02/2024).

Rombongan diterima oleh Asisten I Setda Kabupaten Lebong (Fakhrurozi, S.Sos) diruangan kerjanya. Beliau menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan dan menyampaikan siap bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan melakukan Inventarisasi peraturan daerah/rancangan peraturan daerah Kabupaten Lebong dilakukan dengan berkoordinasi dengan Staf Bagian Hukum (Mahendra) dengan objek peraturan daerah yang telah ditetapkan maupun rancangan peraturan daerah yang disusun berdasarkan program pembentukan peraturan daerah. Sampai di akhir tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Lebong masih berupaya untuk menuntaskan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar. (DIVYANKUM/Ed. MD).


Cetak   E-mail