KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU LAKSANAKAN RAPAT TERKAIT PEMANTAUAN PENYELENGGARAAN SPIP

 

IBU.jpg

 

IBU_4.jpg

 

IBU_3.jpg

 

IBU2.jpg

 

Kamis (14/03). Kanwil Kumham Bengkulu laksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Pedoman Evaluasi Terpisah Pemantauan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Administrasi , Achmad Brahmantyo Machmud dan dihadiri Kepala Bagian Umum ( Rahmad Huda), Kepala Bagian Program Dan Hubungan Masyarakat (Masnawati) dan Para Kasubang di Divisi Administrasi. Membahas Rancangan Permenkumham tersebut dan dilaksanakan di Ruang Rapat Fatmawati Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu: Lingkungan pengendalian, Penilaian risiko, Kegiatan pengendalian,Informasi dan komunikasi, Pemantauan pengendalian intern Keterkaitan kelima unsur sistem pengendalian intern dapat dilihat pada Gambar di bawah ini. Gambar tersebut menjelaskan bahwa kelima unsur pengendalian intern merupakan unsur yang terjalin erat satu dengan yang lainnya. Proses pengendalian menyatu pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Oleh karena itu, yang menjadi fondasi dari pengendalian adalah orang-orang (SDM) di dalam organisasi yang membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai instansi pemerintah.

Karena penyelenggaraan SPIP di lingkungan Instansi Pemerintah perlu memerlukan waktu yang relatif lama, perlu adanya Pedoman Pemantauan Perkembangan Penyelenggaraan SPIP sebagai upaya untuk mengevaluasi proses penerapan dan efektivitas penyelenggaraan SPIP masing masing Unit Organisasi di masing-masing Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Eksistensi Laporan Perkembangan Penyelenggaraan SPIP sebagai hasil Penggunaan Pedoman ini diharapkan dapat mendorong instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan percepatan penyelenggaraan SPIP. Komitmen ini juga merupakan hal yang amat penting bagi Kanwil Kumham Bengkulu untuk terselenggaranya unsur-unsur SPIP lainnya.(HUMAS/M.D.E.D).


Cetak   E-mail