Kanwil Kemenkumham Bengkulu Lakukan Koordinasi Ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Terkait Pendaftaran Merek “Bencoolen Coffee”

ki_1.jpgKI_2.jpg

Jakarta - Merek merupakan hal yang selalu melekat sebagai branding dari berbagai produk yang ditawarkan dalam pasar, maka dari itu pendaftaran merek perlu dilakukan. Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu lakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI terkait proses pendaftaran merek Bencoolen Coffee milik Pemerintah Provinsi Bengkulu. Koordinasi ini dilakukan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Jamaludin) didampingi Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual (Juli Prihanto) dengan Direktur Merek dan Indikasi Geofrafis (Nofli). Selasa (04/08/2020)

Rencananya, sertifikat merek “Bencoolen Coffee” akan diberikan langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jederal Kekayaan Intelektual kepada Gubernur Bengkulu. Terkait rencana tersebut, Kanwil Kemenkumham Bengkulu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu. HUMAS

Cetak