KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU LAKUKAN PEMBINAAN KELOMPOK KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA BINAAN DI KABUPATEN MUKO-MUKO

Kadarkum.jpgWhatsApp_Image_2021-09-16_at_13.52.01.jpegWhatsApp_Image_2021-09-16_at_13.52.02.jpegWhatsApp_Image_2021-09-16_at_13.52.02_1.jpeg

Muko-muko - Bertempat di Aula Bappeda Pemerintah Kabupaten Muko-muko telah dilaksanakan kegiatan pembinaan terhadap kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dari Desa Binaan melalui kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu yang merupakan kerjasama dan sinergitas Kanwil Kemenkumham Bengkulu dengan Pemerintah Kabupaten Muko-muko. Acara dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Muko-muko (Abdiyanto) yang didampingi Plt. Kabag Hukum (Deasy Fathrismawaty) dan Tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu yang diwakili Kabid Hukum (Pajar Elmi). Kamis, 16 September 2021.

Kegiatan penyebaran informasi hukum melalui kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu ini bertujuan antara lain untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terhadap peraturan yang berlaku serta mendorong terbentuknya Desa- desa Binaan yang memenuhi kriteria menjadi Desa Sadar Hukum di Kab. Muko-muko.

Kegiatan ini diikuti oleh 50 (limapuluh) peserta perwakilan Kelompok Kadarkum dari Desa-desa Binaan yang ada di Kab. Muko-muko serta Bagian Hukum Setda Kab. Muko-muko. Sebagai narasumber pejabat fungsional tertentu Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu (Bapak Yulian Haidir dan Zabidin). Dengan materi tentang UU. Sistem Peradilan Pidana Anak, UU. Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum. (HUMAS)


Cetak   E-mail