KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU LAKUKAN PEMERIKSAAN DOKUMEN FISIK AKREDITASI ULANG / PERPANJANGAN SERTIFIKASI, TERHADAP 3 PBH LAMA PERIODE 2019-2021

WhatsApp_Image_2021-08-25_at_11.28.24.jpegWhatsApp_Image_2021-08-25_at_14.47.34_2.jpegWhatsApp_Image_2021-08-25_at_14.47.34_1.jpegWhatsApp_Image_2021-08-25_at_11.31.29.jpegWhatsApp_Image_2021-08-25_at_11.31.29_1.jpegWhatsApp_Image_2021-08-25_at_14.47.34.jpeg

Bengkulu - Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi pada periode sebelumnya dan akan berakhir masa berlaku Sertifikat, perlu dilakukan Perpanjangan Sertifikasi. Pagi ini, Rabu (25/08) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Hukum (Pajar Elmi) lakukan Pemeriksaan Administrasi Dokumen Fisik didampingi Tim Kelompok Kerja Daerah Bankum.

Periode pendaftaran akreditasi ulang dan edit profil PBH dalam Sidbankum diperpanjang yang semula dijadwalkan tanggal 24 Agustus 2021, diperpanjang menjadi tanggal 27 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB. Hari ini Pemberi Bantuan Hukum yang dilakukan pemeriksaan dokumen fisik adalah: Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Aisyiyah, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu, dan Lembaga Bantuan Hukum Respublica.

Seluruh proses verifikasi dan akreditasi serta akreditasi ulang dilakukan menggunakan Aplikasi Verasi pada website : www.sidbankum.bphn.go.id, dokumen fisik akan dicocokkan dengan dokumen yang diunggah pada aplikasi. Apabila terdapat ketidaklengkapan dokumen dari hasil Pemeriksaan Administrasi dan Dokumen Fisik maka perbaikannya dapat dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak telah diterimanya informasi ketidaklengkapan dokumen dimaksud. PBH yang belum melakukan akreditasi akan melanjutkan pada hari selanjutnya. HUMAS


Cetak   E-mail