KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU LAKUKAN PEMERIKSAAN DOKUMEN FISIK CALON PEMBERI BANTUAN HUKUM LBH KEPAHIYANG

Kepahiyang_1.jpgKepahiyang_4.jpgKepahiyang_3.jpgKepahiyang_2.jpgKepahiyang_5.jpg

Bengkulu - Bertempat di Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Tim Kelompok Kerja Daerah Bantuan Hukum melakukan pemeriksaan persyaratan dokumen asli Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Tahun 2021-2024 pada Selasa (01/04/2021).
Verifikasi dokumen asli dilakukan setelah seluruh persyaratan secara online dinyatakan sesuai / lengkap yang mulai berlangsung sejak pendaftaran pertama calon PBH sampai dengan tanggal 16 April 2021 mendatang. Tahap selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual ke Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum jika pemeriksaan asli dokumen fisik dinyatakan lengkap. Dalam kesempatan ini, Lembaga Bantuan Hukum Kepahiang menjadi Calon Pemberi Bantuan Hukum pertama yang sudah dinyatakan lengkap oleh Pokjada dengan melampirkan seluruh dokumen asli serta legalisir ke Kantor Wilayah setelah melengkapi seluruh persyaratan administrasi secara online pada laman verasi bantuan hukum ( sidbankum.bphn.go.id ) meliputi:
1. Surat Keputusan Badan Hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
2. Akta pendirian OBH;
3. Akta pengurus OBH;
4. Surat penunjukan sebagai advokat pada OBH;
5. Surat izin beracara sebagai advokat yang masih berlaku;
6. Berita acara sumpah advokat;
7. Status kepemilikan kantor;
8. Foto kantor secara keseluruhan luar dan dalam;
9. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama OBH;
10. Nomor Rekening atas nama OBH;
11. Surat keterangan tinggal/domisili dari lurah atau kepala desa tempat OBH berada;
12. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
13. Laporan pengelolaan keuangan; dan
14. Bukti kasus litigasi dan data pelaksanaan kegiatan nonlitigasi.

Sampai saat ini terdapat 20 Calon Pemberi Bantuan Hukum yang telah melakukan pendaftaran akun dan 16 Calon Pemberi Bantuan Hukum yang sedang proses melengkapi persyaratan dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (humas)


Cetak   E-mail