KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU OPTIMALKAN TARGET CAPAIAN NILAI KINERJA SMART

WhatsApp_Image_2022-01-13_at_12.01.36.jpeg

Dalam rangka melaksanakan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan PMK Nomor 22/PMK.02/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan RKA-KL, serta untuk meningkatkan Nilai Kinerja Anggaran Kementerian Hukum dan HAM pada aplikasi SMART Tahun 2021. Kanwil kemenkumham Bengkulu mengikuti kegiatan Optimalisasi Nilai Nilai Kinerja Anggaran pada Aplikasi SMART pada Kamis, 13 Januari 2022 Pukul 09.00 WIB s/d Pukul 11.30 WIB.

WhatsApp_Image_2022-01-13_at_12.04.05.jpeg

 

WhatsApp_Image_2022-01-13_at_12.04.05_1.jpeg

Hadir dalam kegiatan, Kepala Subbag Program dan Pelaporan (Juli Prihanto), beserta staf dengan Narasumber dari Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kepala BagianProgram dan Pelaporan menjelaskan bahwa Divisi Adminsitrasi Kanwil Kemenkumham Bengkulu mendapatkan peringkat 5 nilai SMART.
"Seluruh operator diharapkan dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan kesempatan ini untuk berkoordinasi lebih dalam dengan narasumber, sehingga apa yang menjadi harapan kita dan juga kementerian dapat terlaksana dengan baik, dalam rangka meningkatkan nilai SMART" Pelaksanaan evaluasi kinerja anggaran tersebut melatar belakangi pengganggaran di tahun mendatang atau diartikan anggaran sebelumnya sebagai acuan penganggaran di tahun berikutnya.” Ungkap Kasubbag PP.

Narasumber juga menjelaskan fungsi kantor wilayah dan satuan kerja dalam memberikan kontribusi pada Kementerian, dimana pengisian aplikasi SMART sangat berpengaruh pada nilai kinerja unit eselon I masing-masing. Tinggi rendahnya nilai SMART pada kanwil dan satuan kerjanya akan mempengaruhi nilai SMART tingkat Eselon I Kementerian.

WhatsApp_Image_2022-01-13_at_12.04.05_2.jpeg

Sesuai arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal nilai SMART ini sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kementerian/ lembaga dinilai dari nilai kinerja anggaran dari 2 faktor/ fariabel yaitu salah satunya ialah nilai SMART dan nilai IKPA. Sehingga pada kesempatan ini merupakan ruang bagi kantor wilayah dan satuan kerja untuk dapat menyelesaikan fungsi capaian keluaran, efisiensi, konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan dan penyerapan anggaran yang merupakan 4 (empat) indikator capaian SMART untuk mendorong nilai SMART dari programnya masing-masing. (ED.AZ/YRs)


Cetak   E-mail