KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU SOSIALISASIKAN KEPUTUSAN DIRJEN IMIGRASI MENGENAI SATGAS MONITORING DAN SUPERVISI TERHADAP KEPATUHAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN PERCEPATAN PELAYANAN KEIMIGRASIAN DI KANIM BENGKULU

sosialisasi_kep_dirjen_im.jpg

Bengkulu – Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui Divisi Keimigrasian melakukan sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-093.KP.04.01 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi Terhadap Kepatuhan Pelaksanaan Kemudahan Dan Percepatan Pelayanan Visa, Izin Tinggal Dan Dokumen Keimigrasian Lainnya Guna Mendukung Peningkatan Investasi Asing Dan Devisa Dari Sektor Pariwisata. Sosialisasi dilaksanakan oleh Kadiv Keimigrasian (Ganda Samosir) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Rabu (19/10/2022).

Hadir mengikuti acara tersebut, Kabid Inteldak (Poltak M Simanjuntak), Plh. Kakanim (Zahraim) serta jajaran Pejabat administrasi di Divisi Keimigrasian dan Kanim Kelas I TPI Bengkulu.

Menkumham Yasonna H Laoly pernah menyampaikan di acara Pengukuhan dan Rakor Satgas Monitoring dan Supervisi Terhadap Kepatuhan Pelaksanaan Kemudahan dan Percepatan Pelayanan Visa, Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya bahwa satgas ini dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk memastikan kepatuhan internal Imigrasi pada seluruh kebijakan keimigrasian yang telah ditetapkan untuk memberikan kemudahan dan percepatan layanan visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata sebagaimana arahan Presiden.

Dalam rangka mempertahankan kinerjanya, Yasonna mengharapkan adanya satgas ini, Imigrasi dapat menarik sebanyak-banyaknya orang asing masuk ke wilayah Indonesia dengan berbagai kemudahan keimigrasian. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism).

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam acara yang sama mengingatkan bahwa Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi dalam strukturnya diketuai oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dengan anggota seluruh Kepala Divisi Keimigrasian. Satuan Tugas ini merupakan penguatan tugas dan fungsi Kepala Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia yang memiliki tugas Pembinaan Pengendalian Pengawasan Teknis (Bindalwasnis) pada Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di bawahnya. (BD-MS)

IMG_9954.JPG

IMG_9958.JPG

IMG_9951.JPG

IMG_9965.JPG


Cetak   E-mail