KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU SUSUN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI DAMPINGI BPKP PROV BENGKULU


SPIP.jpg

 

 

 

Manajemen_resiko.jpg

SPIP_3.jpgSPIP_2.jpgSPIP_5.jpg

Bengkulu - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI No. 05 Tahun 2018 tentang Penerapan Menajemen Resiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2018.  Perwakilan BPKP Prov Bengkulu Bapak Muzakkir, melaksanakan pendampingan, penguatan dalam penyusunan manajemen resiko, Selasa (20/02/2024).

Bertempat di Aula Soekarno Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Laksanakan pendampingan dalam penyusunan manajemen resiko yang dihadiri oleh JFU yang menangani Manajemen resiko pada masing bidang pada kanwil kemenkumham Bengkulu dan beberapa pejabat Struktural pada Unit pelaksana Teknis (UPT) Se Provinsi Bengkulu yang juga menangani Manjemen Resiko. Perwakilan BPKP Prov. Bengkulu Bapak Muzakkir, selaku pemateri di didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Humas (Masnawati ) mewakili Kepala Kantor Wilayah (Santosa).

Dalam penyampaian materi pertama dijelaskan mengenai unsur-unsur dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Penerapan Manajemen Risiko berdasarkan Permenkumham No.5 Tahun 2018, Unit Pemilik Risiko Kantor Wilayah beserta Tugasnya, definisi resiko dan tujuan dalam arti sederhana, Sumber Risiko berdasarkan pasal 16 huruf b PP No. 60 Tahun 2008, Penjelasan Tabel Kriteria dan Skala Kemungkinan dan Dampak terjadinya Risiko, Penjelasan Tabel Matriks analisis terhadap tingkat Risiko,

Tahapan penanganan Risiko berdasarkan Permenkumham No. 5 Tahun 2018, yang meliputi : memilih opsi penanganan Risiko yang akan dijalankan, Menghindari Risiko, yaitu penanganan Risikodengan mengubah/menghilangkan sasaran dan/atau kegiatan untuk menghilangkan Risiko tersebut, Menghindari Risiko, yaitu penanganan Risikodengan mengubah/menghilangkan sasaran dan/atau kegiatan untuk menghilangkan Risiko tersebut, Menyusun rencana aksi penanganan Risiko dan Cadangan Risiko.

Diakhir kegiatan disampaikan tentang proses analisis resiko, Evaluasi resiko dan peran bpkp dalam manajemen resiko yang terbagi atas Peran Pokok, Peran Konsulting dan Peran yang dilarang, Manajemen Risiko adalah proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan Risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola Risiko dan potensinya. (HUMAS /ED.MD)


Cetak   E-mail