KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU TERIMA KUNJUNGAN KERJA TIM PANSUS 3 DPRD KAB. KEPAHIYANG TERAIT KONSULTASI DAN MEDIASI RAPERDA TENTANG PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

WhatsApp_Image_2021-05-27_at_3.38.41_PM.jpegWhatsApp_Image_2021-05-27_at_3.39.01_PM.jpegWhatsApp_Image_2021-05-27_at_3.39.01_PM_1.jpegWhatsApp_Image_2021-05-27_at_3.39.01_PM_2.jpeg

Bengkulu - Kamis, (27/5) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menerima kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Kepahiyang yakni dari Panitia Khusus (Pansus) 3 yang di ketuai Anudin untuk Membahas Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Kepahiyang tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Mediasi dan konsultasi dilakukan sebagai upaya pembentukan produk hukum agar dapat diimplementasikan, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak melanggar hak asasi manusia serta memenuhi kebutuhan masyarakat.

Enam orang anggota pansus yang hadir terdiri dari 3 (Tiga) orang anggota pansus DPRD Kabupaten Kepahiyang dan 3 (Tiga) orang pendamping, yaitu, Anudin, Ansori, Johanda, Okta Sonifa, dan Taswin Natadiningrat.

Kedatangan anggota DPRD tersebut langsung di sambut Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Johan Manurung) di dampingi Kepala Bidang Hukum (Pajar Elmi), dan Tenaga Perancang Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Setelah itu di lanjutkan dengan Forum Rapat dan diskusi bertempat di Aula Fatmawati Kantor Wilayah.

Kadivmin Dalam kesempatan ini mengatakan Kunjungan TIM Pansus ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2015 Tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaannya.

Kadivmin Menambahkan "Sudah menjadi tugas Kanwil Kemenkumham Bengkulu untuk membantu mendampingi pembentukan Hukum Daerah di Kabupaten Kepahiyang, Karena kita mempunyai tenaga Perancang sudah terlatih mengkaji rancangan-rancangan peraturan daerah". ungkapnya.

"Kami berharap agar Kanwil Kemenkumham Bengkulu dapat membantu dalam membuat Peraturan daerah yang kami buat sehingga terlaksana dengan baik". Ujar Anudin.

Menutup acara mediasi dan konsultasi, Pajar Elmi menyampaikan dengan adanya audiensi melalui kegiatan mediasi dan konsultasi pada hari ini kiranya dapat dilaksanakan pembahasan lebih lanjut oleh pihak DPRD Kabupaten Kepahiyang dengan Pemerintah Daerah sehingga dapat memenuhi program pembentukan peraturan daerah sebagaimana yang sudah ditetapkan. Selain itu, harapan agar produk hukum daerah yang dihasilkan dapat diimplementasikan dan berkualitas. humas


Cetak   E-mail