Argamakmur - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Indeks Persepsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM), Tim dari Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK- IKM) di Rupbasan Kelas II Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara (18/03/2022).
Monitoring dan Evaluasi (Monev) ini dipimpin oleh Kepala Bidang HAM (Nelly Sinarti) dan di dampingi oleh kasubbag pemajuan HAM (Basori) serta Jft Arsiparis ( Kusmaneti) diterima langsung oleh Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan pada Rupbasan Kelas II Arga Makmur (Jefri Erismah Harefa).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendorong peningkatan Nilai IPK - IKM pada Rupbasan Kelas II Arga Makmur. Berdasarkan dari hasil Monev yang dilakukan, untuk peningkatan IPK- IKM di Rupbasan Kelas II Argamakmur mempunyai kendala yaitu hanya satu Instansi terkait yang berkunjung dalam kurun waktu satu bulan, dan bukan berasal dari masyarakat. Sehingga untuk meningkatkan Pelayanan IPK-IKM sulit tercapai dengan 30 Responden. Meskipun demikian, Rupbasan Kelas II Arma Makmur berusaha untuk memenuhi standar yang telah ditentukan minimal 30 Responden. pengisian Responden baik IPK-IKM paling lambat 25 setiap bulan. Monitoring Survei IPK,-IKM untuk kegiatan pemantauan hasil survei IPK-IKM yang dilakukan setiap bulan oleh sub bidang BALITBANG KUMHAM dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan Pelayanan Publik. (HAM/ed. AF)