KEGIATAN BIMTEK PERMENKUMHAM NO. 49 TAHUN 2016 TENTANG CARA PENGAJUAN GRASI JAJARAN KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU

kegiatan grasi 2

Bengkulu 27 September 2018.Direktorat Jenderal (DITJEN) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan sosialisasi Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 49 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan Grasi.“Acara ini diselenggarakan oleh Dirjen AHU, dilaksanakan pada tahun 2018 di Provinsi Bengkulu.acara yang di mulai pukul 19.30 WIB ini di buka oleh Kepala Divisi Adminitrasi KEMENKUMHAM Bengkulu (IDA ASEP SOMARA) yang mewakili KAKANWIL KEMENKUMHAM Bengkulu. Ikut hadir Kepala Divisi KEIMIGRASIAN (ESTI WINAHYU NURHANDAYANI) didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (HANIBAL) yang tampak hadir dan antusias mengikuti kegiatan ini. Sengaja acara ini mengangkat tema “Mewujudkan Sinergitas Dalam Layanan Pemberian Grasi” sinergitas sama dengan koordinasi, gampang diucapkan namun sulit dilaksanakan, sinergi yang diinginkan melalui peraturan ini antara LAPAS, BAPAS dan kami AHU pada Direktorat Pidana. Semoga juga grasi jadi salah satu solusi mengurangi over kapasitas di LAPAS dan RUTAN,” ujar Agus Riyanto, Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi Dirjen AHU KEMENKUMHAM RI dalam sambutannya.Acara yang dilaksanakan dari tanggal (26-28 september) di Hotel Santika Bengkulu. Diikuti oleh 60 an peserta dari perwakilan Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Balai Pemasyarakatan (BAPAS), LAPAS, dan RUTAN se Provinsi Bengkulu.PPHTI


Cetak   E-mail