Kegiatan Evaluasi Desa/ Kelurahan dan Sekolah Sadar Hukum di Kabupaten Bengkulu Tengah

Untitled 1

Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Bengkulu Tengah melaksanakan kegiatan evaluasi desa/kelurahan dan sekolah sadar hukum di Bengkulu Tengah yang dilaksanakan di Kantor Camat Pondok Kelapo, Jum’at (24/08). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kanto Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bengkulu (Siti Cholistyaningsih) dan dihadiri oleh Kepala Bupati Bengkulu Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Zohri Kusnadi), Camat Pondok Kelapo (Lisnawati) serta diikuti oleh peserta dari kelompok kelurahan binaan Kadarkum di Bengkulu Tengah. Dalam sambutanya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Bengkulu (Siti Cholistyaningsih)  Menyampaikan bahwa salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum di tingkat pusat maupun di wilayah adalah terbentuknya desa/kelurahan sadar hukum, untuk itu berkaitan dengan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum di provinsi bengkulu pada tahun 2013 telah diresmikan 73 desa/kelurahan sadar hukum  oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tanggal 6 Desember 2013 di Desa Pekik Nyaring, Kabupaten Bengkulu Tengah. Adapun Tujuan kegiatan ini adalah untuk menjelaskan dan mendorong pemerintah daerah dan istansi terkait untuk berperan serta dalam melakukan evaluasi desa/kelurahan sadar hukum di Kabupaten Bengkulu Tengan sesuai surat edaran Kepala BPHN Nomor : PHN-05.HN.04.04 tahun 2017 tanggal 10 juli 2017 tentang perubahan kriteria penilaian desa/kelurahan sadar hukum. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Narasumber Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Letri Sukarni) sekaligus pengisan Kuesioner oleh peserta.

Cetak